Kasus Asusila: Pengacara Sebut Ada Hubungan Asmara Agil Bawaslu dengan Korban

10 Oktober 2024 20:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara, Amru Rizal. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara, Amru Rizal. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar, telah melaporkan perempuan yang berinisial PSH.
ADVERTISEMENT
PSH merupakan orang yang mengadukan Agil atas dugaan tindakan asusila ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pengacara Agil, Amru Rizal, mengatakan laporan itu telah dilayangkan ke polisi pada Selasa (8/10).
"Sudah kita laporkan ke polres pada hari Selasa lusa kemarin," kata Amru saat dikonfirmasi, Kamis (10/10).
Amru menyampaikan, laporan itu berkaitan dengan aduan dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
"Aduan, karena pemerasan itu kan delik aduan. Dan mungkin nanti kita akan melanjutkan terkait masalah pencemaran nama baiknya kepada istri teradu," ucapnya.

Disebut Sempat Ada Hubungan Asmara

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar usai menjalani sidang pemeriksaan etik di Kantor KPU Jatim, Kamis (10/10/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Amru menyebut bahwa Agil dan PSH sempat ada hubungan asmara. Ketika ketika hubungan mereka berakhir, PSH tak terima dan mengancam akan mengungkap kisah percintaannya hingga ke lingkungan pekerjaan Agil. PSH juga diduga memeras Agil hingga puluhan juta.
ADVERTISEMENT
Hal itu yang menjadi dasar Agil melaporkan PSH ke polisi.
"Itu ada bedanya, pemerasannya itu ketika antara teradu dengan pengadu sudah tidak ada hubungan, sudah tidak ada kontakan lagi dalam tanda kutip tidak pacaran lagi," katanya.
"Setelah itu tidak terima, yang dilaporkan (PSH) itu tidak terima kalau dia itu diputus. Akhirnya dia mengancam terkait masalah pekerjaan pelapor. Kemarin perkiraan itu Rp 31,9 juta berdasarkan mutasi rekening," ungkapnya.
Sejumlah poster terpasang di depan Kantor KPU Jatim saat pelaksanaan pemeriksaan etik kepada Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar, oleh DKPP, Kamis (10/10/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan