Kasus Ayah Bunuh Anak di Gresik, Polisi Akan Minta Keterangan Ibu Korban

2 Mei 2023 16:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang ayah bernama Muhammad Qodad Afalul (29) membunuh anaknya berinisial AZ (9) saat tertidur di kamar rumahnya di Desa Plampang, Menganti, Gresik. Foto: Polres Gresik
zoom-in-whitePerbesar
Seorang ayah bernama Muhammad Qodad Afalul (29) membunuh anaknya berinisial AZ (9) saat tertidur di kamar rumahnya di Desa Plampang, Menganti, Gresik. Foto: Polres Gresik
ADVERTISEMENT
Polisi melayangkan surat pemanggilan terhadap DV, ibu dari anak perempuan berusia 9 tahun yang dibunuh oleh ayahnya, Muhammad Qodad Afalul (29), di Menganti, Gresik. DV akan diperiksa terkait kasus pembunuhan Afalul.
ADVERTISEMENT
"Hari ini kita kirim pemanggilan untuk istrinya," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdan kepada kumparan, Selasa (2/5).
Aldhino menjelaskan, sebelum Qodad membunuh putrinya, pelaku sempat cekcok dengan sang istri. Cekcok ini diduga juga menjadi salah satu penyebab Qodad tega membunuh anaknya.
Terkait DV, Aldhino menyebut dia bekerja sebagai LC (Ladies Companion) di tempat hiburan atau karaoke.
"Iya. Sering cekcok suami istri karena faktor ekonomi. Dan istrinya sering pergi dengan cowok lain," jelas dia.
Polisi menemukan secarik kertas bertuliskan sebuah pesan dan gambar saat olah TKP dalam kasus ayah bunuh anaknya di Desa Plampang, Menganti, Gresik. Foto: Dok. Istimewa
Qodad membunuh anak kandungnya saat korban tengah tertidur pulas pada Sabtu (29/4). 24 tikaman pisau menghujam tubuh perempuan kecil tersebut.
Setelah membunuh anaknya, Qodad langsung menyerahkan diri ke polisi. Aldhino menjelaskan, alasan pelaku melakukan pembunuhan kepada putrinya karena stres dan masalah ekonomi.
ADVERTISEMENT
Dia juga mengungkapkan ibu korban atau istri pelaku kabur dari rumah sejak Rabu (26/4).
Atas perbuatannya Qodad dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang pembunuh. Ia diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.