Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kasus Ayah Bunuh Anak di Gresik, Polisi Akan Minta Keterangan Ibu Korban
2 Mei 2023 16:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi melayangkan surat pemanggilan terhadap DV, ibu dari anak perempuan berusia 9 tahun yang dibunuh oleh ayahnya, Muhammad Qodad Afalul (29), di Menganti, Gresik . DV akan diperiksa terkait kasus pembunuhan Afalul.
ADVERTISEMENT
"Hari ini kita kirim pemanggilan untuk istrinya," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdan kepada kumparan, Selasa (2/5).
Aldhino menjelaskan, sebelum Qodad membunuh putrinya, pelaku sempat cekcok dengan sang istri. Cekcok ini diduga juga menjadi salah satu penyebab Qodad tega membunuh anaknya.
Terkait DV, Aldhino menyebut dia bekerja sebagai LC (Ladies Companion) di tempat hiburan atau karaoke.
"Iya. Sering cekcok suami istri karena faktor ekonomi. Dan istrinya sering pergi dengan cowok lain," jelas dia.
Qodad membunuh anak kandungnya saat korban tengah tertidur pulas pada Sabtu (29/4). 24 tikaman pisau menghujam tubuh perempuan kecil tersebut.
Setelah membunuh anaknya, Qodad langsung menyerahkan diri ke polisi. Aldhino menjelaskan, alasan pelaku melakukan pembunuhan kepada putrinya karena stres dan masalah ekonomi.
ADVERTISEMENT
Dia juga mengungkapkan ibu korban atau istri pelaku kabur dari rumah sejak Rabu (26/4).
Atas perbuatannya Qodad dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang pembunuh. Ia diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.