Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kasus Ayah Diduga Perkosa Anak di Luwu Timur Kembali Dihentikan oleh Polisi
20 Mei 2022 18:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus ayah diduga memperkosa tiga anaknya di Kabupaten Luwu Timur , Sulawesi Selatan, yang sempat viral di media sosial tahun lalu, kembali dihentikan Polda Sulsel. Polisi menyebut tidak menemukan adanya tindak pidana dalam laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polda Sulsel bersama dengan Kompolnas, Bareskrim, KPPA, Apsifor tak ditemukan adanya bukti kuat perbuatan melawan hukum.
"Dari hasil gelar perkara, kasus ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Komang kepada wartawan saat jumpa pers di Makkasar, Jumat (20/5).
Kasus yang telah diselidiki bertahun-tahun ini, tidak dapat dilanjutkan, lanjut Komang, karena penyidik tidak menemukan adanya peristiwa pidana atau perbuatan pemerkosaan kepada tiga bocah malang itu. Dengan alasan itu, polisi menganggap kasus tersebut kini berakhir.
ADVERTISEMENT
Selain menghentikan kasus itu, penyidik juga akan melaksanakan rekomendasi ahli dalam rangka perlindungan dan pemulihan yang difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, kasus dugaan seorang ayah di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, memerkosa 3 anak kandungnya menjadi polemik di masyarakat pada Oktober 2021. Penyebabnya, karena kasus ini dihentikan polisi pada Desember 2019 karena tak cukup bukti.
Selain tak cukup bukti, polisi mengungkap hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak-anak itu.
Kemudian, dari hasil asesmen Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu Timur, tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.
Namun, LBH Makassar, selaku pendamping R, mengungkapkan pelaku dugaan pemerkosaan yaitu ayah dari korban yang berinisial S. Dia merupakan ASN di Pemkab Luwu Timur.
ADVERTISEMENT
Pada Desember 2019, penyelidikan kasus tersebut dihentikan polisi, padahal pengusutan baru 2 bulan. Alasannya, tidak cukup bukti. Tidak ditemukan tanda-tanda atau perbuatan seksual kepada anak melalui tes atau visum di Puskesmas Malili, Luwu Timur hingga RS Bhayangkara Makassar, Polda Sulsel.
Pemberhentian penyelidikan ini disayangkan pihak pelapor. Di sisi lain, sang ayah membantah tudingan bahwa dia memerkosa buah hatinya sendiri.
Kasus diselidiki lagi pada tahun 2021 dan kini dihentikan lagi.