Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kasus Bakamla, KPK Usut Kerja Sama Bisnis Ahmad Sahroni dengan PT Merial Esa
14 Februari 2020 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK meminta keterangan Sahroni terkait kerja sama bisnisnya dengan PT Merial Esa.
"Pengetahuan saksi yang digali penyidik hari ini adalah terkait dengan kerja sama usaha bisnis antara saksi dengan PT Merial Esa milik Fahmi Darmansyah. Jadi masih seputar pengetahuan saksi seputar kerja sama bisnisnya," kata Ali di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).
Ali menambahkan, dirinya belum bisa menyampaikan detail pemeriksaan karena pengusutan perkara ini yang masih berjalan.
"Masyarakat baru bisa mengetahui keterangan detail dari kedua saksi ketika perkaranya sudah dilimpahkan ke persidangan penuntut umum. Yang mana dalam persidangan tentunya bisa kita ikuti bersama," tutur Ali.
Sahroni sendiri, usai diperiksa penyidik, membantah terlibat dalam perkara suap di tubuh Bakamla. Ia mengaku tidak mengetahui sama sekali korupsi di Bakamla .
ADVERTISEMENT
"Enggak. Enggak, enggak, enggak pernah tahu gua. Sama sekali," ujar Sahroni.
Politikus yang juga merupakan pengusaha ini menambahkan, penyidik hanya mengkonfirmasi terkait hubungan antara dirinya dengan Fahmi Darmansyah.
Menurut dia, pemeriksaannya tak terlepas lantaran ia pernah menjadi pengusaha sebelum menjadi anggota DPR. Saat ini, Sahroni merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR.
Ia memang memiliki beberapa usaha. Salah satunya bisnis kapal pengangkut BBM. Bisnisnya terbilang sukses hingga ia kemudian dijuluki 'Crazy rich Tanjung Priok'.
"Ditanyain aja, pernah kerja sama atau enggak. Waktu jaman ABG, kan gua sebelum anggota DPR tahun 2011 sebagai pengusaha murni," ucap Sahroni.
"Cuma tiga pertanyaan," sambungnya.
Fahmi merupakan Direktur PT Merial Esa. Dalam perkara ini, PT Merial Esa telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
ADVERTISEMENT
PT Merial Esa diduga secara bersama-sama melakukan korupsi terkait dengan proses pembahasan dan Pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.
Penetapan tersangka PT Merial Esa merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 14 Desember 2016. Ketika itu, KPK menjerat 4 orang sebagai tersangka.
Mereka ialah Eko Susilo Hadi selaku Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla; Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa; serta dua orang lainnya yakni Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.
Fahmi bersama Hardy dan Adami menyuap Eko terkait proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, KPK juga menemukan adanya suap dalam pengurusan anggaran untuk Bakamla di DPR.
ADVERTISEMENT
KPK kemudian menjerat 3 orang, yakni Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR, Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla; dan Erwin Sya'af Arief selaku Manager Director PT Rohde and Schwarz Indonesia.
PT Merial Esa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP.