Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kasus Bakar Teman di Yogya, Pelaku Sempat Minum Miras Sebelum Beraksi
26 April 2022 16:40 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Tim gabungan Polda DIY berhasil menangkap pelaku yang membakar teman sendiri di Mergangsan, Kota Yogya karta. Akibat peristiwa ini, korban seorang mahasiswa bernama Dimas Toti Putra (21) mengalami luka bakar serius dan harus dirawat di RSUP Dr Sardjito.
ADVERTISEMENT
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan dua pelaku yang dihadirkan dalam jumpa pers di adalah JRIP (21) asal Sewon, Bantul dan ANH (21) asal Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Sementara satu pelaku lain yang masih ada di Lampung adalah MZH (21) asal Lampung. MZH sedang dalam perjalanan dibawa polisi ke Yogyakarta. Dua pelaku masih berstatus mahasiswa dan satu pelaku lain sudah drop out.
Dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku ini sempat minum-minuman keras (miras ) jenis Anggur Merah di rumah JRIP sebelum kejadian pada 23 Maret lalu itu.
"Para pelaku ini sebelumnya minum-minum di rumah pelaku J, minum anggur merah satu botol, kemudian tersangka J mengajak dua orang rekannya ini ke rumah korban," kata Ade Ary di Polresta Yogyakarta, Selasa (26/4).
ADVERTISEMENT
Setelah minum-minuman keras tersebut ketiganya mendatangi rumah korban. Di sana kemudian terjadi perselisihan soal knalpot hingga terjadi penganiayaan yang membuat korban terbakar. Saat itu JRIP menanyakan knalpot milik F yang dititipkan ke korban.
"Terjadi perdebatan, perselisihan yang akhirnya pelaku J ini merasa tersinggung nanya tentang knalpot. 'Knalpot di mana' Ke sana (korban menjawab) pakai Bahasa Jawa sambil kepala korban menunjukkan ke arah belakang dan terjadi perselisihan akhirnya korban DT dan tersangka J berkelahi," katanya.
JRIP ini sempat mencekik korban tetapi berhasil ditangkis. Kemudian korban dipukul menggunakan tangan kanan oleh pelaku dan mengenai muka bagian kiri korban.
Korban yang terjatuh kemudian diinjak oleh pelaku. Saat itu JRIP melihat ada botol air mineral berisi bensin dan menyiramkannya ke korban. Setelah itu dia mengambil korek yang ada di kamar tersebut dan menyulut ke arah korban, hingga korban terbakar.
ADVERTISEMENT
Setelah aksi itu, ketiganya kabur menggunakan kendaraan milik tersangka ANH. Sementara, tersangka MZH bertugas mengemudikan sepeda motor.
Para pelaku ini terjerat sejumlah pasal di antaranya Pasal 355 KUHP ayat 1 yaitu penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Subsider pasal 354 ayat 1 KUHP dengan pidana maksimal 8 tahun.
"Kemudian kami juga mempersangkakan Pasal 56 karena dua tersangka lainnya diduga membantu dengan menyediakan kendaraan bermotor itu dan satu jadi joki. Kemudian sangkakan juga pasal 170 kekerasan secara bersama-sama di muka umum," kata Ade Ary.
"Kemudian tidak kalah pentingnya adalah pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara yang bunyi pasalnya adalah barang siapa menyembunyikan atau membantu pelaku kejahatan untuk melarikan diri ini juga kami sangkakan kepada para tersangka," tegasnya.
Di sisi lain, polisi juga masih mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi sebelumnya, yang diduga turut melibatkan JRIP dan Dimas. Selain knalpot, kejadian penganiayaan di Giwangan itu disebut turut menjadi pemicu persoalan.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak berandai-andai (soal dugaan penganiayaan yang dilakukan korban Dimas), masih kita dalami yang jelas keterangan dari korban di Giwangan dan tersangka J ada dugaan keterlibatan korban DT di TKP Giwangan di rumah korban, Di mana korban mengalami luka bacok dan dipukul oleh para pelaku," katanya.