Kasus Balita Dilakban-Diikat di Bantul Berakhir Damai, Ibu Janji Tak Ulangi
ยทwaktu baca 2 menit

Ketua RT 7 Kedaton, Kalurahan Pleret, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, Saiful Bahri, mengatakan kasus ibu kandung melakban mulut dan mengikat tangan serta kaki balitanya yang berusia 3 tahun 11 bulan berakhir damai.
Sebelumnya, balita itu ditemukan sudah lemas oleh tetangga kontrakan ibunya pada Senin (1/6). Balita itu ditinggal sendirian.
Ibu kandung yang berinisial TKS (25 tahun) telah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di hadapan kepolisian dan aparat pemerintahan setempat.
"Dari kepolisian tadi itu sudah damai. Secara kekeluargaan itu sudah damai. Tapi alhamdulillah tadi sudah damai semua. Saya sama Pak Dukuh tanda tangan, sama yang punya kontrakan tanda tangan," kata Saiful Bahri ditemui di rumahnya, Rabu (3/6).
"Tapi kalau diulangi lagi (perbuatannya) kan ada sanksi lagi. Ada hukum," katanya.
Dalam pertemuan tersebut TKS lebih banyak diam. Saiful tak tahu apa alasan TKS berbuat itu pada balitanya.
"Alasannya ibunya nggak omong. Diam saja. Kalau masnya (suaminya) sudah damai, tanda tangan sudah," katanya.
"Sudah damai kekeluargaan. Tidak diulangi lagi," katanya.
Sementara, Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan kasus ini berakhir damai.
"Betul (damai)," kata Rita dikonfirmasi.
Balita yang berinisial ACB saat ini sudah dibawa keluarganya di Kabupaten Gunungkidul.
TKS mengontrak di wilayah itu sudah sejak 2023. Dia tinggal bersama anak kandungnya. Sementara sang suami bekerja di Jakarta.
Pindah dari Dusun Kedaton
Saiful mengatakan dalam pertemuan tersebut, disepakati TKS akan pindah dari dusun.
"Insyaallah itu katanya kemarin itu nggak di sini. Sama yang punya kontrakan kan nggak boleh. Mau dibawa ke Gunungkidul. Di sana ada mbah dan bulik-nya. Kan suaminya asli Gunungkidul," katanya.
Saiful berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi di dusunnya.
"Ya penginnya nggak keulang lagi. Penginnya tenteram," pungkasnya.
