Kasus Balita Dipukuli di Tangerang: Berawal Viral - Pelaku Terancam 5 Tahun Bui

17 Maret 2021 7:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemukulan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemukulan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Menua itu pasti, dewasa belum pasti. Sikap kedewasaan tak tercermin pada diri seorang pria di Kota Tangerang bernama Angga Santana Dewa (27) karena tega memukuli balita yang masih berusia dua tahun. Aksi pemukulan terjadi karena masalah sepele.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap dari video viral di media sosial yang memperlihatkan pelaku memukul beberapa kali tubuh balita laki-laki malang tersebut. Diketahui peristiwa pemukulan itu terjadi pada 28 Februari 2021 pukul 13.30 WIB.
Pria tersebut akhirnya ditangkap Polres Kota Tangerang untuk diperiksa terkait motif dan kronologi kejadian dalam video kekerasan itu. Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ilustrasi memukul anak balita. Foto: Shutterstock
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, mengatakan, tersangka adalah kekasih dari bibi korban. Kejadian bermula saat korban dititipkan bermain ke rumah tersangka.
"Jadi ini (tersangka) adalah pacar dari bibinya korban. Di bawalah ke rumah tersangka, kebetulan di rumah tersangka ada ponakannya yang seusia dengan korban," kata Wahyu saat konferensi pers, Selasa (16/3).
ADVERTISEMENT
Tersangka saat itu tertidur dan korban menangis karena ingin buang air besar. Mendengar suara tangisan itu, tersangka lalu terbangun. Seusai buang air besar, korban tetap menangis, tersangka kemudian memberikan HP-nya agar digunakan untuk bermain.
ASD (27), pria asal Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang yang tega memukul balita berusia dua tahun. Foto: Dok. Istimewa
Korban saat itu tetap menangis dan membanting ponsel seluler tersangka. Tersangka pun naik pitam dan memukul korban hingga 25 kali.
"Melihat handphone-nya dibanting, pelaku langsung marah, dan di sanalah aksi pemukulan terjadi," ujar Wahyu.
Saat memukul korban, tersangka juga secara sengaja merekam aksinya untuk mengancam korban karena nakal.
"Jadi, pelaku ini menganggap korban nakal, dan dengan aksi pemukulan itu bisa membuat korban jera," ujar Wahyu.
"Lalu, dia (pelaku) juga sengaja merekam itu sebagai alat untuk mengancam korban, agar nantinya kalau korban berulah, dia bisa memperlihatkan aksi tersebut," tambahnya.
Ilustrasi pemukulan. Foto: Shutter Stock
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edi Sumardi memastikan dari hasil pemeriksaan medis, tersangka tidak mengalami gangguan jiwa. Meski kejiwaannya dipertanyakan karena tega memukuli anak yang masih berusia 2 tahun.
ADVERTISEMENT
“Normal, tidak ada ada gangguan jiwa,” kata Edi kepada kumparan, Selasa (16/3).

Tersangka Sempat Cekcok dengan Bibi Korban

ASD (27), pria asal Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang yang tega memukul balita berusia dua tahun. Foto: Dok. Istimewa
Diketahui sebelum terjadinya aksi pemukulan, tersangka sempat cekcok dan bertengkar dengan pacarnya yang merupakan bibi korban. Pertengkaran diduga karena adanya perselingkuhan yang dilakukan si pacar.
"Mereka bertengkar masalah asmara, pelaku curiga kekasih atau bibi dari korban ini selingkuh," ujar Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Setelah pertengkaran itu, tersangka pulang ke rumah dan bertemu dengan balita, keponakan sang pacar. Hingga akhirnya terjadi aksi pemukulan usai si balita menangis karena BAB dan membanting HP tersangka.
Balita korban pemukulan di Tangerang jalani pemeriksaan kesehatan. Foto: Dok. Istimewa
Korban sempat mengalami linu di perut dan dada usai dipukul. Namun setelah diurut akhirnya sembuh. Meski demikian, balita malang tersebut diminta polisi menjalani pemeriksaan medis.
ADVERTISEMENT
"Kata ibunya, memang anaknya ini memang nangis, lalu pas dipegang di bagian perut, ngeringis, sampe akhirnya diurut, lalu katanya (ibu korban) langsung sembuh," ujar Wahyu.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara lima tahun.
"Pasal yang kita kenakan adalah pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 uu no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Wahyu.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.