Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Kasus Bandung Smart City: 4 Eks Anggota DPRD Bandung Didakwa Terima Suap Rp 1 M
11 Februari 2025 15:35 WIB
·
waktu baca 2 menit![Eks anggota DPRD Kota Bandung Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, serta Yudi Cahyadi jalani perdana kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/2/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkst8wd56wkerjhyfrqys2fq.jpg)
ADVERTISEMENT
Empat mantan anggota DPRD Kota Bandung yakni, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, serta Yudi Cahyadi didakwa menerima suap total Rp 1 miliar dalam kasus korupsi CCTV program Bandung Smart City tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Uang itu disebut sebagai commitment fee alias suap untuk disahkannya penambahan anggaran proyek di atas dan pendanaan lainnya di Dinas Perhubungan hingga sebesar Rp 47 miliar lebih pada APBD tahun anggaran 2022. Ini terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/2).
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dipimpin Tito Jaelani menyebut para terdakwa menerima uang secara bertahap pada tahun 2022 dari eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna lewat tangan eks Sekdis Dinas Perhubungan Khoirul Rijal dan eks Kepala Dinas Perhubungan Dadang Darmawan.
“(Ema) telah memberikan uang yang seluruhnya sejumlah Rp 1 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ucap JPU.
“Masing-masing selaku Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung menyetujui Penambahan Anggaran dalam APBD-P tahun anggaran 2022 untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung sebesar Rp 47.372.267.526,” imbuhnya.
Dijelaskan Tito, terdakwa Riantono menerima suap Rp 270 juta yang diberikan secara bertahap. Sementara terdakwa Yudi Cahyadi mengantongi uang Rp 500 juta dengan skema yang sama.
ADVERTISEMENT
Adapun terdakwa Ahmad Nugraha Wijaya mendapat uang dari Ema sebesar Rp 200 juta, sedangkan Ferry Cahyadi mendapat bagian Rp 30 juta secara bertahap.
Dalam kasus ini, Ema didakwa sebagai pihak yang memberi dan menjanjikan uang kepada empat eks anggota DPRD Kota Bandung tersebut.
Usai persidangan, Tito Jaelani mengatakan telah membacakan dakwaan terhadap ke lima terdakwa yang terdiri dari empat eks anggota DPRD Kota Bandung dan satu orang eks Sekda Kota Bandung.
"Pertama yang kita dakwakan pasal alternatif pertama pasal 12B selaku penerima, alternatif kedua 12B, ketiganya pasal 11 dengan ancaman pidananya 4 sampai 20 tahun (penjara)," ucap dia.
Adapun perkara benar-tidaknya dakwaan KPK, Tito bilang itu akan terlihat di sidang pembuktian mendatang.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, keempat eks anggota DPRD Kota Bandung itu tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Begitu juga dengan eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna.
Pantauan kumparan, keempat terdakwa yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Bandung yaitu Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, serta Yudi Cahyadi hadir langsung di Ruang Sidang 1 PN Bandung. Adapun Ema menjalani sidang secara virtual.
Sidang selanjutnya akan digelar tanggal 18 Februari mendatang, dengan agenda pembuktian saksi-saksi.