Kasus Bandung Smart City: Eks Sekda Ema Sumarna Dipindah ke Rutan Kebonwaru

24 Februari 2025 20:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka yang merupakan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (kiri) berjalan menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka yang merupakan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (kiri) berjalan menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna telah dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) cabang KPK di Jakarta Timur ke Rutan Kebonwaru Kota Bandung, Senin (24/2).
ADVERTISEMENT
Pemindahan itu sehubungan persidangan yang mesti dijalaninya atas kasus korupsi pengadaan CCTV dan PJU-PJL dalam proyek Bandung Smart City yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Bandung.
Kepala Rutan Kebonwaru Pance Daniel membenarkan hal ini. Dia bilang pihaknya telah menerima Ema sekitar pukul 09.58 WIB.
"Rutan Kelas I Bandung telah menerima satu orang tahanan KPK atas nama Ema Sumarna," ucap Pance, saat dikonfirmasi Senin (24/2).
Tersangka yang merupakan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (kiri) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (14/3/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Setiba di Kebon Waru, Pance mengatakan Ema kemudian menjalani prosedur pemeriksaan kelengkapan administrasi dan cek kesehatan. Hasilnya, urusan administrasi Ema dinyatakan lengkap, tak ada penahanan terputus.
Sedangkan hasil cek kesehatan dinyatakan bahwa Ema menderita diabetes sejak 2019 lalu. Ia juga telah dipasangi ring jantung pada tahun 2019 dan 2020.
ADVERTISEMENT
"Tahanan tersebut dikirim ke Rutan Kelas I Bandung dalam rangka untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bandung tanggal 25 Februari," kata dia.
Penahanan sementara di Rutan Kelas I Bandung terhadap Ema Sumarna dilakukan hingga proses perkaranya di pengadilan rampung.
Pada dua agenda sidang sebelumnya, Ema tak hadir di ruang sidang, melainkan mengikutinya secara daring. Diketahui itu lantaran dia masih diperlukan oleh dewan pengawas KPK dalam rangka pemeriksaan kepada pegawai rutan KPK atas dugaan penggunaan alat komunikasi di dalam sel.
Kini Ema telah berada di rutan Kebon Waru Bandung. Dengan begitu, dia pun menyusul 4 orang terdakwa lainnya yang telah menghuni tempat tersebut lebih dulu, yaitu Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi dan Ferry Cahyadi.
ADVERTISEMENT
Keempat eks anggota DPRD Kota Bandung tersebut, diketahui telah dipindahkan dari rutan cabang KPK di Jakarta Timur sejak sebelum sidang perdana perkara korupsi pengadaan CCTV dan PJU-PJL dalam proyek Bandung Smart City. Adapun sidang awal itu digelar pada Senin 11 Februari 2025 lalu.