Kasus Bansos, 2 Penyuap Juliari Batubara Divonis 4 Tahun Penjara

5 Mei 2021 16:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka dari pihak swasta Ardian IM (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12).  Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka dari pihak swasta Ardian IM (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sidang kasus suap bansos corona dengan 2 terdakwa penyuap eks Mensos Juliari Batubara sudah sampai tahap akhir.
ADVERTISEMENT
Kedua terdakwa tersebut yakni Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry van Sidabukke.
Dalam sidang vonis, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum keduanya masing-masing selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ardian dinilai terbukti menyuap Juliari senilai Rp 1,95 miliar agar PT Tigapilar Agro Utama ditunjuk sebagai perusahaan penyedia bansos.
Sedangkan Harry menyuap Juliari sebesar Rp 1,28 miliar terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai perusahaan penyedia bansos.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Ponto, saat membacakan putusan pada Rabu (5/5) seperti dikutip dari Antara.
Tersangka dari pihak swasta Harry Sidabuke mengenakan rompi tahanan KPK memasuki mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ardian dan Harry terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta keduanya dihukum 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terkait bansos sembako untuk penanganan dampak COVID-19. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa menyesali perbuatan dan masih punya tanggungan keluarga," jelas Hakim Rianto.
Dalam putusannya, majelis hakim sekaligus menolak permohonan Ardian dan Harry sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator.
"Terdakwa tidak mengaku pemberian komitmen dalam pengadaan bansos sembako tersebut sehingga bila dihubungkan dengan SEMA No 4 tahun 2011 maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi syarat sebagai 'justice collaborator' sehingga permohonan terdakwa tidak dapat dikabulkan," kata anggota majelis hakim, Joko Soebagyo, saat membacakan pertimbangan hukum menolak JC.
Terdakwa korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020 Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Adapun dalam perkara ini, Ardian menyuap Juliari terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket. Sebagai informasi, PT Tigapilar Agro Utama adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan komoditas, transportasi dan pupuk.
ADVERTISEMENT
Sementara Harry menyuap Juliari terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 yang seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket.
Terhadap vonis tersebut baik Ardian dan Harry maupun Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.