Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kasus Bansos, KPK Panggil Bos PT DRL Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo
6 Desember 2023 11:52 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Penyidikan KPK terkait kasus dugaan korupsi bansos masih berlanjut. Sejumlah saksi diperiksa penyidik KPK dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Ada empat saksi yang dipanggil penyidik KPK pada Rabu (6/12). Salah satunya ialah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudi Tanoe, kakak dari Hary Tanoesoedibjo.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dibagikan Humas KPK, Rudi Tanoe tercatat sebagai Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DRL).
"[Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Tiga saksi lain yang dipanggil KPK pada hari ini ialah:
Belum diketahui keterkaitan Rudi Tanoe maupun para saksi lain dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan situs resmi DNR (Dos Ni Roha) Corporation, perusahaan memang mendapatkan kontrak untuk menyalurkan bansos ke warga-warga yang terdampak COVID-19 sejak 2020.
DNR bahkan mendapatkan penghargaan dari MURI karena dinilai berhasil menyalurkan paket ini dalam program KPM PKH periode September-Oktober 2020. Acara penghargaan itu digelar di Hotel Grand Hyatt Jakarta.
Saat itu dihadiri beberapa pihak seperti Menteri Sosial saat itu Juliari Batubara, Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso, dan Dirut DNR Corporation Rudy Tanoesoedibjo. Juliari kemudian terseret kasus suap bansos COVID-19.
Para saksi itu akan diminta keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Muhammad Kuncoro Wibowo. Ia dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi distribusi bantuan beras atau bansos PKH di Kementerian Sosial tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Kuncoro dijerat tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero. Dalam perkaranya, PT BGR merupakan BUMN yang bergerak di bidang jasa logistik.
Pada 2018-2021, Kuncoro yang menjabat sebagai Dirut, mendapatkan proyek penyaluran bansos dari Kemensos untuk 19 provinsi. Nilai kontrak dari penyaluran bansos tersebut yakni Rp 326 miliar.
Namun dalam prosesnya, PT BGR ini mensubkontrakan pekerjaan penyaluran kepada PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Hal tersebut disetujui oleh Kuncoro tanpa seleksi.
Lalu, pada September-Desember 2020, PT PTP menagih pembayaran di muka sebesar Rp 151 miliar. Kemudian pada Oktober 2020 sampai Januari 2021, PT PTP melakukan penarikan uang Rp 125 miliar dari rekeningnya, tetapi tidak digunakan untuk distribusi bansos beras.
ADVERTISEMENT
Dengan tidak adanya distribusi tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 127,5 miliar. Uang itu, sebesar Rp 18,8 miliar, malah dinikmati sejumlah orang, bukannya untuk disalurkan sebagai bansos beras.
Dalam perkaranya, Kuncoro yang juga mantan Direktur Utama Transjakarta, dijerat bersama 5 orang tersangka lain: