Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kasus Bantuan untuk Pemkab Indramayu, KPK Usut Dugaan Uang ke Pihak DPRD Jabar
23 Maret 2021 10:02 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penelusuran itu dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi. Salah satunya ialah mantan Bupati Indramayu Supendi. Saksi lainnya ialah mantan Kadis PUPR Indramayu Omarsyah dan seorang swasta bernama Carsa.
"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait tahapan pengajuan proposal Banprov, teknis dan mekanisme usulan proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu," ujar plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/3).
Ketiganya juga diduga tahu soal adanya pemberian uang kepada sejumlah anggota DPRD Jabar.
"Dugaan aliran sejumlah uang dari Carsa kepada pihak-pihak tertentu yang ada di DPRD Provinsi Jawa Barat," imbuh Ali.
Supendi, Carsa, dan Omarsyah diperiksa pada Senin (22/3). Ketiganya juga tercatat merupakan terpidana kasus suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Indramayu.
ADVERTISEMENT
Supendi sudah divonis 4,5 tahun penjara; Omarsyah 4 tahun penjara; dan Carsa 2 tahun penjara.
Dalam kasusnya, Supendi terbukti bersama Wempi (anak buah Supendi) dan Omarsyah menerima suap total Rp 3,9 miliar dari pengusaha bernama Carsa. Suap diberikan agar perusahaan milik Carsa, CV Agung Resik Pratama, mendapat sejumlah proyek di Dinas PU Indramayu.
Diduga, KPK menemukan adanya tindak pidana korupsi lain dari pengembangan kasus tersebut. Dalam penanganan perkara suap proyek di Indramayu, penyidik pernah mendalami proses pengajuan anggaran yang bersumber dari uang bantuan untuk Kabupaten Indramayu. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK sudah menetapkan anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim, sebagai tersangka.
Kini, KPK juga menetapkan adanya kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu masuk tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
Sudah ada tersangka yang dijerat KPK . Namun, karena kebijakan pimpinan baru, pengumuman kasus baru akan dipaparkan ke publik setelah tersangka ditahan atau ditangkap.