Kasus Bayi Dikubur Hidup-hidup, si Ayah yang Memaksa Penguburan

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Satreskrim Polresta Sidoarjo menunjukan tersangka pengubur bayi di Sidoarjo. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati /kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Satreskrim Polresta Sidoarjo menunjukan tersangka pengubur bayi di Sidoarjo. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati /kumparan)

Polisi terus mendalami kasus bayi dikubur hidup-hidup yang dilakukan seorang ayah bayi sekaligus pelajar asal Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur. Satu orang telah dijadikan tersangka, sedangkan kasus telah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa dua orang pelajar sekaligus pasangan bau kencur yang merupakan orang tua bayi tersebut. Kedua pelaku di bawah umur ini menjalani pemeriksaan intensif di ruang unit PPA Polresta Sidoarjo.

"Memang benar, kasus sudah kami (Satreskrim Polresta Sidoarjo) tangani. Untuk dua orang sudah kami periksa, kemarin Rabu (2/1)," ujar Harris.

Sesuai hasil penyidikan, lanjut Harris, perempuan berinisial ML (15) yang merupakan ibu bayi dan pacar tersangka Rizatul Mutaqin (RM) (18) menyatakan dirinya tidak menyetujui bila bayinya akan dikubur untuk dilenyapkan. Namun demikian, RM tetap memaksakan keinginannya untuk mengubur bayi tak berdosa itu.

Kini status ML juga masih belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Dia mengaku sempat melarang perbuatan lakinya (RM). Tapi RM memaksa dan melakukannya sendiri," imbuh Harris.

Seperti diberitakan, penguburan bayi itu berhasil dibongkar unit reskrim Polsek Sedati pada Selasa (1/1) lalu. Tersangka pengubur bayi hingga tewas adalah RM (18) warga Desa Kwangsan RT 06/RW 3 Kecamatan Sedati yang tidak lain adalah ayah dari bayi tersebut.

Bayi itu dilahirkan ML (15), warga Desa Pepe, Sedati, yang merupakan kekasih tersangka. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap kedua pelajar tersebut.