Kasus Bensin Dicampur Air di SPBU Klaten, Sopir Truk Pertamina Jadi Tersangka

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Barang bukti BBM yang dicampur air di Klaten. Dok istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti BBM yang dicampur air di Klaten. Dok istimewa

Polres Klaten mengusut kasus disegelnya SPBU 44.574.29 Wonosari, Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. SPBU Pertamina itu disegel buntut ramai kendaraan mogok setelah mengisi BBM di sana. Kendaraan mogok karena BBM di SPBU itu dicampur air.

Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial M yang warga Kabupaten Sukoharjo. M merupakan sopir truk pengangkut BBM.

“Satu orang kami tetapkan tersangka dalam kasus BBM tercampur air di SPBU Trucuk Klaten,” kata Cahyo dalam pers rilis di Mapolres Klaten, Kamis (10/4).

Cahyo menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka, polisi sudah memeriksa beberapa saksi. Termasuk dari pihak SPBU Pertamina.

“Kami lakukan penyelidikan, periksa pada semua saksi mulai dari pihak korban, SPBU, dan penanggung jawab logistik BBM. Kami menduga ada pidana kasus ini,” ucap Cahyo.

Terkait motif, Cahyo menyebut M sudah lebih dahulu menuangkan muatan BBM di suatu tempat. Hanya saja tempat yang dimaksud, belum diungkap. Namun setelah muatan BBM habis, M mengisi muatan yang ia bawa dengan air lalu dicampur ke SPBU 44.574.29 Wonosari.

“Motif pelaku masih kita lakukan pendalaman. Intinya dia (M) menuangkan BBM tersebut di suatu tempat dan digantikan dengan air. Melanggar Pasal UU Perniagaan,” kata Cahyo.

Barang bukti truk Pertamina yang diamankan polisi. dok. istimewa

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu unit truk BBM Pertamina, 5 botol BBM Pertalite dicampur air dan dua buku.

M dijerat Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU RI tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," kata Cahyo.

Konferensi Pers Kasus BBM tercampur air di Polres Klaten. dok. istimewa

Pertamina Sebut 2 Oknum Dipecat

Area Manager Comm, Rel, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, mengatakan posko aduan di SPBU telah didirikan terkait kasus tersebut.

Menurutnya, belum ada lagi korban yang melapor. Sejauh ini, 12 orang sudah melapor.

“Kami juga jamin kasus BBM tercampur air hanya di SPBU Trucuk. SPBU lain di Klaten dijamin mutu dan kualitasnya,” kata Taufiq.

Ia menambahkan, ada unsur illegal logging dalam kasus ini. Ia menyebut, 2 orang oknum salah satunya M, telah dipecat.

“Kami sudah memasang GPS pada truk pengangkut BBM dari Terminal BBM Boyolali menuju ke SPBU Klaten, pelaku memutus kabel sinyal GPS dan itu menjadi awal kecurigaan dan ternyata penyelidikan polisi benar,” kata Taufiq.