Kasus Beras Oplosan Naik Penyidikan, Satgas Pangan Segera Bidik Tersangka

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf memberikan keterangan pers terkait kasus beras yang tidak sesuai standar mutu pada klaim kemasan atau oplosan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf memberikan keterangan pers terkait kasus beras yang tidak sesuai standar mutu pada klaim kemasan atau oplosan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Penanganan kasus dugaan pengoplosan beras oleh Satgas Pangan Polri, telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Tercatat, ada 3 produsen yang memproduksi 5 merek beras kemasan premium tengah diperiksa intensif oleh polisi.

Sebanyak 3 produsen dan 5 merek beras premium yang dimaksud yakni PT PIM dengan merek Sania; PT FS dengan merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, dan Sentra Ramos Pulen; dan Toko SY dengan merek Jelita.

"Dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tinggalkan menjadi penyidikan," kata Kasatgas Pa gan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (24/7).

Suasana keterangan pers terkait kasus beras yang tidak sesuai standar mutu pada klaim kemasan atau oplosan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sejauh ini, Helfi menambahkan, 14 saksi telah dimintai keterangan oleh polisi. Selain itu, polisi juga telah menggeledah kantor 3 produsen beras tersebut. Ada beberapa barang bukti yang telah disita.

"Selanjutnya kita melakukan pengujian laboratoris terhadap uji sampel yang kita temukan di lapangan tadi oleh laboratorium penguji Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pasca Panen Pertanian," jelas dia.

Ke depan, sambung Helfi, jumlah saksi yang dimintai keterangan akan bertambah. Selain itu, polisi juga akan terus melakukan pengembangan untuk menemukan ada atau tidaknya produsen yang diduga memproduksi beras tak sesuai mutu.

Rekaman Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf memberikan keterangan pers terkait kasus beras yang tidak sesuai standar mutu pada klaim kemasan atau oplosan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Dalam kasus ini, Helfi menyebut penyidik bakal memakai Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Selanjutnya melakukan tracing aset atas hasil kejahatan tindak pidana asal yang tadi kami sampaikan," ujar dia.

"Kami tidak akan segan-segan menindak dengan tegas terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh para pelaku usaha," lanjut dia.

Tersangka Bisa Pribadi Atau Perseorangan

Pers rilis kasus beras oplosan di Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Helfi mengatakan, tersangka dalam kasus itu dapat berupa korporasi atau perseorangan. Polisi bakal memanggil jajaran direksi perusahaan terlebih dahulu.

"Terkait masalah tersangka, bisa perorangan dan bisa korporasi. Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan yang akan menikmati," kata dia.

Helfi menambahkan, polisi tak hanya akan menerapkan pasal yang mengatur tentang perlindungan konsumen terhadap tersangka yang nantinya ditetapkan.

Polisi juga bakal menerapkan pasal yang mengatur tentang tindak pidana pencucian uang.

"Selain perlindungan konsumen juga ada UU Tindak Pidana Pencucian Uang, itu akan men-tracing berapa lama dia melakukan dan keuntungannya berapa banyak," ujar dia.