Kasus Bidan di Yogya Jual Puluhan Bayi, Apakah Pembeli Bisa Kena Jerat Hukum?

13 Desember 2024 10:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang bidan dan pensiunan bidan di Yogya menjual bayi dengan modus adopsi senilai Rp 55 juta ditangkap polisi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang bidan dan pensiunan bidan di Yogya menjual bayi dengan modus adopsi senilai Rp 55 juta ditangkap polisi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda DIY membongkar kasus penjualan bayi yang dilakukan JE (44 tahun) seorang bidan dan DM (77) pensiunan bidan yang juga pemilik rumah bersalin.
ADVERTISEMENT
Dari satu kasus yang diungkap polisi, terkuak bertahun-tahun dua bidan ini menjual puluhan bayi dengan modus adopsi. Bayi dijual puluhan juta rupiah oleh keduanya.
Lalu apakah pengadopsi atau pembeli bayi bisa dijerat hukum?
"Untuk pembeli sementara menjadi saksi," kata Dirreskrimum Polda DIY FX Endriadi dikonfirmasi, Jumat (13/11).
Endriadi mengatakan pihaknya saat ini tengah fokus menyelesaikan berkas terhadap dua pelaku penjualan bayi.
Bayi genggam tangan orang dewasa. Foto: Shutterstock
Dia belum berbicara lebih jauh soal nasib puluhan bayi yang sebelumnya dijual kedua bidan maupun rencana mempertemukan bayi-bayi tersebut dengan orang tua kandungnya.
"Penyidik fokus melakukan proses penyelesaian berkas," katanya.
Di sisi lain, dalam kasus ini Polda DIY juga intens berkomunikasi dengan Dinas Sosial DIY.
"Kita juga berkoordinasi dengan dinsos. Dan kasus ini terinformasi ke Dinas Sosial," katanya.
ADVERTISEMENT
Seorang bidan dan pensiunan bidan di Yogya menjual bayi dengan modus adopsi senilai Rp 55 juta ditangkap polisi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda DIY berhasil mengungkap kasus penjualan atau perdagangan bayi di Yogyakarta.
Seorang bidan dan pensiunan bidan ditangkap setelah hendak menjual bayi perempuan 1,5 bulan senilai Rp 55 juta.
Pada tahun ini dua bidan ini telah menjual dua bayi. Satu bayi lagi adalah bayi laki-laki yang dijual di Bandung pada bulan September.
Berdasarkan penyelidikan ternyata kedua bidan ini telah melakukan praktik jual beli bayi selama bertahun-tahun.
"Didapat informasi bahwa para tersangka telah melakukan penjualan atau berkegiatan sejak 2010," kata Endriadi saat konferensi pers di Polda DIY, Kamis (12/12).
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi (kiri), Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto (tengah). Foto: Youtube/YouTube Polda D.I. Yogyakarta
Data yang didapat kepolisian hingga saat tertangkap pada tanggal Desember 2024 ada 66 bayi yang terdiri dari bayi laki-laki sebanyak 28 bayi dan bayi perempuan 36 bayi serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya yang telah dijual keduanya.
ADVERTISEMENT
"Hasil pemeriksaan penyidik diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut telah mendapatkan sebanyak 66 bayi. Bayi laki-laki 28 dan perempuan 36. Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya," jelasnya.