Kasus Bisnis Ilegal Briptu Hasbudi: Tambang Emas hingga Pakaian Bekas

10 Mei 2022 5:37 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan Briptu Hasbudi (kaos putih), pemilik tambang emas ilegal saat ditangkap Polda Kaltara, Senin (9/5/2022). Foto: Polda Kaltara
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan Briptu Hasbudi (kaos putih), pemilik tambang emas ilegal saat ditangkap Polda Kaltara, Senin (9/5/2022). Foto: Polda Kaltara
ADVERTISEMENT
Polda Kalimantan Utara mengungkap keberadaan tambang emas liar atau ilegal yang dimiliki oknum polisi yaknu Briptu Hasbudi. Lokasi tambang emas ilegal itu berada di Desa Sekatak, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
ADVERTISEMENT
"Polda Kaltara pada hari Kamis (21/4) mendapat informasi terkait dugaan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan," kata Kabid Hukas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat.
Dari informasi itu, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.
"Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal," kata Budi.
Selanjutnya pada Sabtu (30/4), dilakukan penyelidikan lanjutan berkoordinasi dengan PT BTM bahwa lokasi kegiatan penambangan itu ada di PT BTM Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, bukan di bawah SPK maupun PT BTM.
Dia menjelaskan, jenis pekerjaan yang dilakukan yaitu penambangan dan pengolahan material tanah dengan menggunakan bahan kimia jenis sianida untuk mendapatkan emas yaitu pengolahan dengan metode rendaman.
ADVERTISEMENT
Polda Kaltara pada 30 April 2022 telah mengamankan lima orang yakni MI sebagai koordinator, H sebagai mandor, MU sebagai penjaga bak, B dan I adalah sopir truk sewaan. Barang bukti yang diamankan sebanyak tiga unit ekskavator, dua unit truk, empat drum sianida, dan lima karbon perendaman.
Hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, pemilik tambang emas ilegal adalah Hasbudi yang merupakan oknum anggota Polri berpangkat Briptu dan M sebagai koordinator.
Disimpulkan bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 Jo Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Polda Kalimantan Utara bersama Bea Cukai Tarakan dari unit K9 menggunakan anjing pelacak melakukan pengecekan kontainer milik tersangka Briptu HSB di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kamis (4/5). Foto: ANTARA/Susylo Asmalyah

Briptu Hasbudi Juga Diduga Bisnis Pakaian Bekas Ilegal

Selain bisnis tambang emas ilegal, Briptu Hasbudi juga diduga memiliki bisnis pengiriman pakaian ilegal dalam belasan kontainer.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap saat tim khusus Polda Kaltara mendalami kasus tambang emas ilegal Briptu HSB dan menemukan belasan kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan.
Jumlah kontainer sebanyak 17 yang berisi pakaian bekas, di mana satu kontainer berisi 107 sampai 110 balpres pakaian bekas.
"Semua kontainer akan diperiksa , 17 kontainer yang diduga tidak sesuai dengan manifes. Pelanggaran manifes tertulis rumput laut tapi isinya pakaian bekas," kata Budi.
Baju bekas tersebut rencana akan dikirim ke Makassar dan kegiatannya sudah berlangsung dua tahun.
Mobil Fortuner putih diamankan di Mapolda Kaltara diduga terkait dengan kasus yang menjerat Briptu HSB. Foto: ANTARA/Ayu Prameswari

Sederet Barang Mewah Briptu Hasbudi

Dalam pengusutan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang mewah milik polisi tajir Briptu Hasbudi termasuk satu unit Toyota Fortuner yang diberikan kepada seseorang.
"Mobil ini baru kami temukan tadi malam di Tanjung Selor. Akan tetapi orangnya tidak kami temukan. Mobil ini adalah milik HSB yang sudah diberikan kepada seseorang. Seseorang ini harus kita pastikan, tidak boleh berasumsi," kata Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tiga jam tangan mewah turut dijadikan barang bukti. "Mereknya Bradley. Harganya kami belum bisa pastikan. Yang jelas ini mahal," kata Daniel.
Tiga ekskavator yang sempat beroperasi di lokasi tambang emas ilegal milik HSB turut diperlihatkan Kapolda beserta dua truk.
"Per unit ekskavator ini ditaksir Rp 2,5 miliar. Truk sekitar Rp 500 juta," sebutnya.
Tim khusus Polda Kalimantan Utara berhasil mengamankan sembilan speedboat milik oknum Polri Briptu HS di Satuan Polair Polres Bulungan. Foto: ANTARA/HO - Polres Bulungan.
Ia juga memperlihatkan barang bukti dua kotak yang berisi senjata api semiotomatis di dalamnya. Kurang lebih 200 amunisi turut diamankan.
"Kami juga menyita DVR (digital video recorder) karena ada bukti petunjuk yang kami temukan berisi rekaman gudang sianida diduga milik HSB. Ada laptop juga yang akan kami analisis isinya apabila berkaitan dengan yang telah kami tersangkakan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Penyidik turut menyita aset oknum polisi kelahiran 1993 itu masing-masing seunit mobil Toyota Alphard dan Honda Civic.
Polda Kalimantan Utara melakukan pemeriksaan baju bekas milik oknum anggota Polri Briptu HSB. Foto: ANTARA/Susylo Asmalyah.

Polda Kaltara Minta Polri dan KPK Turun Tangan Selidiki Kasus Briptu Hasbudi

ADVERTISEMENT
Polda Kaltara meminta bantuan Direktorat IV Reserse Narkoba Mabes Polri untuk membantu pemeriksaan kontainer milik Briptu Hasbudi.
“Kita akan meminta bantuan dari Direktorat IV Narkoba untuk membantu kita dengan peralatannya untuk melakukan scanning terhadap 17 kontainer tersebut,” kata Dirreskrimsus AKBP Hendy F Kurniawan.
Saat ini pengecekan kontainer dengan menggunakan dua unit K-9 dari Polda Kalimantan Timur dan satu unit K-9 Bea Cukai, di Pelabuhan Malundung, Tarakan, untuk mencari dugaan ada narkoba dalam 17 kontainer yang berisi pakaian bekas.
"Makanya kita intens-kan untuk membuktikan adanya dugaan tersebut. Kita hasilnya belum menemukan," kata Hendy.
Penampakan Briptu Hasbudi, pemilik tambang emas ilegal saat ditangkap Polda Kaltara, Senin (9/5/2022). Foto: Polda Kaltara
Kontainer tersebut ditahan atas dugaan kasus bisnis pakaian bekas ilegal yang sedang ditangani Polda Kaltara, diduga melibatkan Hasbudi.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan dilakukan untuk membuktikan indikasi adanya narkoba dalam kontainer tersebut berdasarkan alat bukti petunjuk yang didapat tim.
Selain itu, Tim khusus Polda Kalimantan Utara berhasil mengamankan sembilan speedboat milik HSB yang ditangkap karena kepemilikan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.
Penampakan Briptu Hasbudi, pemilik tambang emas ilegal saat ditangkap Polda Kaltara, Senin (9/5/2022). Foto: Polda Kaltara

Polisi Selidiki Aliran Uang Briptu Hasbudi ke Pejabat, 15 Rekening Disita

Polda Kalimantan Utara menyita 15 rekening bank terkait dengan kasus yang menjerat polisi tajir, Briptu Hasbudi (HSB), salah satunya dugaan penambangan emas liar di Sekatak, Bulungan, Kaltara.
"Rekening semua yang kita temukan, rekening di rumahnya, baik itu istri, ibu, dan semuanya karena kita kemarin menjerat dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). (Rekening) kita amankan," kata Daniel.
Selain rekening HSB dan keluarganya, penyidik juga mengamankan rekening atas nama orang lain dan beberapa catatan alat bukti transfer uang.
ADVERTISEMENT
"Itu kami amankan juga untuk dianalisis alasan atau modus pemberian tersebut," ujarnya.
Jika ada indikasi uang turut mengalir kepada pejabat tertentu yang berkaitan dengan wewenang dan jabatannya, polisi juga akan menggelar perkara.
"Tujuannya untuk melihat apakah itu masuk ranah korupsi atau tidak," ujarnya.
Terhadap 15 rekening yang diamankan, Polda belum menyimpulkan nilai total dana yang tersimpan di dalamnya.
"Nilainya belum bisa kita buka karena kami harus menggunakan otoritas PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang memiliki kewenangan. Dan kami juga sudah mengajukan untuk dapat mengakses terkait dengan isi rekening tersebut," ujarnya.
Atas kegiatan ilegal itu, HSB juga dijerat Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Termasuk Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 2 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ia juga dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.