Kasus BLBI, MA Tak Terima PK KPK Atas Vonis Lepas Syafruddin Temenggung

3 Agustus 2020 19:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Upaya jaksa KPK untuk menjebloskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung, ke penjara dalam kasus BLBI kandas.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) tak menerima upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan jaksa KPK atas vonis lepas Syafruddin Temenggung di tingkat kasasi.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan permohonan PK yang diajukan KPK tak dapat diterima usai diteliti hakim penelaah dan berdasarkan memorandum Kasubdit perkara PK dan Grasi pidana khusus MA. Andi menyatakan hasil telaah menyatakan PK jaksa KPK tak memenuhi syarat formil.
"PK tersebut tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP, putusan MK No 33/PUU-XIV/2016, dan SEMA No. 04/2014," kata Andi kepada wartawan, Senin (3/8).
Diketahui berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP, PK hanya bisa diajukan terpidana atau ahli waris, bukan jaksa penuntut umum. Selain itu PK tak dapat diajukan terhadap putusan bebas atau lepas.
Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, usai keluar dari rutan KPK, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Adapun putusan MK No 33/PUU-XIV/2016, menegaskan ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Begitu pula isi SEMA 4/2014 yang mengatur jaksa tidak boleh mengajukan PK. Berdasarkan hal tersebut, kata Andi, berkas PK yang diajukan jaksa KPK dikembalikan ke PN Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
"Berkas perkara permohonan PK atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung dikirim kembali ke PN Jakarta Pusat. Surat pengantar pengiriman berkas permohonan PK tersebut bertanggal 16 Juli 2020," kata Andi.
Sementara itu Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya menghormati keputusan MA. "KPK menghormati putusan MA untuk mengembalikan berkas perkara tersebut," kata Ali.
Ia menjelaskan, KPK telah berupaya pada 17 Desember 2019 lalu mengajukan PK dalam kasus Syafruddin.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Saat pengajuan tersebut, KPK memandang ada beberapa alasan hukum sebagai dasar pengajuan PK, antara lain adanya kekhilafan hakim dalam putusan tingkat kasasi dan terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusan.
Sebelumnya Syafruddin didakwa melakukan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim. Akibat perbuatannya itu, negara dinilai mengalami kerugian Rp 4,8 triliun.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Syafruddin selama 13 tahun penjara. Hukuman Syafruddin naik di tingkat banding selama 15 tahun penjara. Tetapi di tingkat MA, Syafruddin divonis lepas.
Dalam pertimbangan dua hakim, perbuatan Syafruddin dinilai bukan korupsi, melainkan perdata atau administrasi.
***