Kasus Bocah Bobol 5 Toko HP di Padang, KPAI Dorong Diversi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tangkapan layar 3 bocah membobol lima toko HP di Plaza Andalas, Padang, Sumatera Barat, tertangkap saat masuk ke markas TNI AL. Foto: Dok. Polresta Padang
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar 3 bocah membobol lima toko HP di Plaza Andalas, Padang, Sumatera Barat, tertangkap saat masuk ke markas TNI AL. Foto: Dok. Polresta Padang

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong upaya diversi untuk tiga bocah yang melakukan aksi pencurian dengan membobol lima toko handphone di pusat perbelanjaan Plaza Andalas, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, dari proses peradilan pidana formal ke proses di luar peradilan pidana.

Tiga anak yang diamankan polisi masing-masing berinisial AD (13), MA (11), dan HB (14). Mereka sempat kabur dari kejaran dan nyasar masuk ke markas TNI AL.

Menurut Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, hukum pidana merupakan pilihan terakhir bagi anak. Termasuk, upaya melakukan penahan terhadap anak tersebut.

"Kami tetap mendorong di sistem peradilan anak itu, memang penjara itu pilihan terakhir. Kami tetap mendorong penyelesaian diversi. Karena penyelesaian soal anak, di sistem peradilan anak pemulihan bagi anak ini hal yang penting," katanya dihubungi kumparan, Rabu (26/8).

Jasra tidak menampik tindakan pencurian tidak dibenarkan, siapa pun pelakunya. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana. Namun, jika pelaku adalah anak-anak, pendekatan yang dilakukan dengan melalui Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dan memastikan juga UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Di mana sistem UU perlindungan anak ini banyak hak-hak anak yang harus dipenuhi, siapa pun yang menangani anak ini, termasuk di kepolisian," ungkapnya.

"Nah, di dalam sistem peradilan anak ini kan juga banyak profesi yang terlibat. Kami dorong Pemerintah Kota Padang untuk melakukan pendampingan hukum. Itu bagian hak dari anak," sambung Jasra.

Ia juga meminta psikolog dilibatkan untuk melakukan asesmen terkait situasi anak tersebut. Bapas juga harus melakukan penelitian, memberikan pertimbangan hukum kepada aparat penegak hukum.

"Terkait apakah ke depan rekomendasinya melalui diversi atau lebih lanjut tuntutan di pengadilan, kami tetap mendorong di sistem peradilan anak itu memang penjara itu pilihan terakhir," tegasnya.

Kata Jasra, semua langkah yang diambil harus mempertimbangkan yang terbaik, tumbuh kembang, hingga masa depan si anak. Hal ini mesti menjadi perhatian aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

"Harus diteliti, didalami, dan perlu kehatian-hatian oleh polisi untuk proses terbaik untuk anak-anak ini," tuturnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap fakta baru kasus pencurian tersebut. HB (14), satu dari tiga anak yang diduga terlibat, mengaku telah melakukan pencurian sejak berusia sekitar 10 tahun.

Sedangkan 2 pelaku lainnya, AD (13), MA (11) mencuri usai kenal dengan HB (14).

Dari ketiganya, identitas AD dan MA telah diketahui berdasarkan kartu keluarga. Sementara HB, tidak memiliki kartu keluarga. Orang tua HB juga tidak diketahui keberadaanya.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, mengatakan HB menjadi anak yang paling lama mengenal aksi pencurian. HB mengaku sudah mencuri sejak berusia sekitar 10 tahun, dimulai dari wilayah Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

"Sedangkan AD dan MA disebut baru mulai melakukan pencurian setelah mengenal HB sekitar dua bulan terakhir," ujar Yasin kepada kumparan, Rabu (26/8).

Untuk AD dan MA, kata Yasin, sesuai keterangan mereka sudah tiga kali melakukan pencurian di Kota Padang dan Pasaman Barat. Mereka mulai mencuri sejak kenal dengan HB lebih kurang dua bulan yang lalu.