Kasus Bocah Perempuan di Padangsidimpuan Berakhir Damai, Status Tersangka Gugur

12 November 2024 16:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses mediasi kasus viral bocah tersangka.  Foto: Dok. Polres Padangsidimpuan
zoom-in-whitePerbesar
Proses mediasi kasus viral bocah tersangka. Foto: Dok. Polres Padangsidimpuan
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap perkembangan terbaru kasus seorang bocah perempuan berusia 14 tahun yang ditetapkan jadi tersangka setelah menerima video porno dari temannya yang merupakan pelapor. Temannya tersebut adalah anak dari Kadin Padangsidimpuan.
ADVERTISEMENT
Kasus ini sempat menjadi perhatian usai ayah dari bocah perempuan atau terlapor membuat pernyataan dalam sebuah video yang kemudian viral. Belakangan, polisi menyatakan kasus itu akan diselesaikan secara mediasi hari ini, Selasa (12/11).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan kasus itu telah diselesaikan secara damai. Kedua pihak dimediasi oleh Polres Padangsidempuan.
"Atas pertimbangan masa depan anak, nama baik keluarga, situasi Kamtibmas Kota Padangsidimpuan, bahwa upaya mediasi kita hari ini berjalan lancar dengan dilakukannya perdamaian dengan kekeluargaan," kata Hadi kepada kumparan.
Hadi menyebut, kedua pihak juga sepakat mencabut laporannya. Artinya status tersangka bocah perempuan itu gugur. "Masing-masing pihak mencabut Laporan Pengaduan masing-masing," jelasnya.

Penjelasan Polres Padangsidimpuan

Proses mediasi kasus viral bocah tersangka. Foto: Dok. Polres Padangsidimpuan
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, sempat memberikan penjelasan terkait perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kejadian ini terjadi pada bulan April 2024, Saudari S menerima kiriman video 1x tayang dari Saudara R, dan pada saat itu direkam ulang menggunakan hp lain oleh Saudari S kemudian di-share ke teman-temannya. Atas kejadian tersebut para pihak saling lapor," kata Wira, dikutip pada Selasa (12/11).
Proses mediasi kasus viral bocah tersangka. Foto: Dok. Polres Padangsidimpuan
Penyidik Polres Padangsidimpuan, menurut Wira, telah melakukan penyelidikan dan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan psikolog, penyitaan barang bukti hp untuk dilakukan penelitian ke labfor dan lainnya. Atas kasus ini telah dilaksanakan gelar perkara di Polres Padangsidimpuan dan di Bag Wassidik, Dirkrimum Polda Sumut.
"Terhadap permasalahan ini telah dilakukan mediasi/diversi sebanyak 3x namun tidak ditemukan solusi terhadap permasalahan tersebut," ujarnya.
"Tanggal 12 November pukul 09.00 WIB akan dilaksanakan mediasi kembali di Polres Padangsidimpuan yang dipimpin oleh Kapolres Padangsidimpuan dihadiri dinas PPA Pemko Padangsidimpuan, LPA Padangsidimpuan, FKUB, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan pihak-pihak terkait," ujar Wira.
ADVERTISEMENT