Kasus Bowo Pangarso, KPK Yakin Dirut Pilog Turut Terima Rp 406 Juta

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Ahmadi Hasan. Foto: Facebook/@PT Pupuk Indonesia Logistik
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Ahmadi Hasan. Foto: Facebook/@PT Pupuk Indonesia Logistik

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK meyakini Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono dan Dirut PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog), Ahmadi Hasan, terlibat dalam kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan atau sewa kapal antara PT HTK dan PT Pilog.

Dalam surat tuntutan dengan terdakwa Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti, Taufik disebut mengetahui dan menyetujui adanya pemberian fee kepada anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso. Sementara Ahmadi diyakini turut menerima uang sekitar Rp 406.837.500 dalam kasus itu.

Menurut jaksa, Asty dinilai terbukti menyuap Bowo sebesar Rp 311 juta dan USD 163.733 agar PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog). Perbuatan itu dilakukan Asty bersama Taufik.

"Penuntut umum berkesimpulan terdakwa Asty Winasti telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Taufik Agustono," kata jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan tuntutan Asty di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8).

Asty Winasti saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Sementara Ahmadi, disebut ikut menerima fee atas kerja sama kapal tersebut. Ia disebut menerima fee sebesar USD 28.500 atau setara Rp 406.837.500 (kurs Rp 14.275). Fee itu diberikan secara bertahap oleh Asty.

Pada 27 September 2018, Asty memberi uang sebesar USD 14.700 ke Ahmadi di Restoran Pacific Place Jakarta. Lalu, sebesar USD 13.800 di kantor PT Pilog, pada 14 Desember 2018.

"Perhitungan fee yang diterima Ahmad Hasan adalah USD 3.000 per hari dari setiap sewa kapal MT Pupuk Indonesia. Fee yang diterima seluruhnya USD 28.500," kata jaksa.

Pihak lain yang diduga terlibat ialah pemilik PT Tiga Macan, Steven Wang. Ia disebut menerima fee seluruhnya sebesar USD 32.300 dan Rp 186.878.664. Sementara Asty disebut menerima fee sebesar USD 23.977.75.

Latar belakang kasus

Suap berawal ketika PT HTK yang mengelola kapal MT Griya Borneo memiliki kontrak kerja sama dengan perusahaan sayap PT Petrokimia Gresik, bernama PT Kopindo Cipta Sejahtera (PT PCS). Kerja sama itu terkait pengangkutan amoniak dengan kontrak selama 5 tahun, sejak 2013 sampai 2018.

Namun pada tahun 2018, kontrak PT HTK diputus, setelah BUMN membentuk holding company di bidang pupuk yakni PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC). Pengangkutan amoniak dialihkan kepada anak perusahaan PT PIHC bernama PT Pupuk Logistik Indonesia (Pilog).

Menurut jaksa, PT HTK masih menginginkan kontrak itu berjalan. Asty kemudian berdiskusi dengan Taufik Agustono. Pada sekitar tahun 2017, Taufik kemudian menghubungi rekannya, pemilik PT Tiga Macan bernama Steven Wang, untuk membicarakan keinginan PT HTK tersebut.

Steven kemudian menyarankan agar Taufik menghubungi Bowo. Steven menyebut Bowo punya akses ke PT PIHC.

Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (16/7). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Pada Oktober 2017, Asty bersama Steven bertemu Bowo untuk membicarakan keinginan PT HTK. Dalam pertemuan itu, Bowo setuju untuk membantu.

Bowo kemudian beberapa kali bertemu dengan Dirut PT PIHC, Aas Asikin Idat dan Direktur Pemasaran PT PIHC, Achmad Tossin Sutawikira. Pertemuan membahas agar PT HTK dapat kembali melanjutkan kontraknya.

Setelah beberapa kali pertemuan, Aas Asikin akhirnya sepakat dengan permintaan Bowo tersebut. Salah satunya pertemuan pada Desember 2017, yang dihadiri Asty, General Manager Finance PT HTK Mashud Masjono dan Komisaris PT HTK Theo Lekatompessy, Aas Asikin, dan Bowo di Kantor PT HTK pada Desember 2017.

Pada pertemuan itu, Bowo meminta Aas agar kerja sama antara PT HTK dengan PT Pilog bisa kembali dilanjutkan.

"Aas Asikin akhirnya menyetujui dan mempersilakan terdakwa agar berkoordinasi dengan Achmad untuk menindaklanjuti permohonan PT HTK ke PT Pilog," jelas jaksa.

Pada awal 2018, Asty bersama Taufik dan Mashud melakukan pertemuan dengan Achmad dan Bowo di Restoran Hotel Mulia.

Dalam pertemuan itu dibicarakan tentang kapal PT HTK yang memiliki kapasitas 9.000 metrik ton, dapat disewa PT Pilog untuk mengangkut amoniak serta kapal PT Pilog bernama kapal MT Pupuk Indonesia punya kapasitas 13.500 metrik ton dapat disewa PT HTK

Setelah pertemuan itu, Bowo melalui Steven mengubungi Asty untuk minta commitment fee sebesar USD 2 per metrik ton dari volume amoniak yang diangkut kapal PT HTK. Steven juga minta fee 3 persen dari total revenue penyewaan kapal PT HTK. Asty menyatakan akan membicarakannya dengan perusahaan.

Setelah berkonsultasi dengan Taufik, Asty menyampaikan kepada Bowo hanya bisa membayar USD 1,5 per metrik ton dan akan dibayarkan setelah perusahaannya menerima pembayaran dari PT Pilog.

Bowo kemudian meminta tambahan fee kepada Asty. Akhirnya diberikan tambahan itu dipenuhi.

"PT HTK mencari jalan keluar dengan cara PT HTK memberikan fee dari sewa Kapal MT Pupuk milik PT Pilog untuk kebutuhan mengangkut gas elpiji Pertamina dengan harga sewa dihitung per hari, dari sewa kapal Pupuk Indonesia itu Bowo akan diberikan fee tambahan sebesar USD 200 per hari, " kata jaksa.

Pada 26 Februari 2018, PT HTK dan PT Pilog menandatangani MoU mengenai kerja sama dalam optimalisasi dan utilisasi asset. "Dalam MoU tersebut disepakati bahwa PT Pilog akan menyewa Kapal MT Griya Borneo milik PT HTK kemudian sebaliknya PT HTK akan menyewa Kapal MT Pupuk Indonesia milik PT Pilog. Kemudian terdakwa melaporkan penandatanganan MoU tersebut kepada Bowo," kata jaksa.

embed from external kumparan

Pada tanggal 12 Juni 2018, Taufik dan Ahmadi menandatangani perjanjian sewa berdasarkan waktu/Time Charter Party LPG/Pupuk Indonesia antara PT HTK sebagai penyewa dengan PT PILOG sebagai pemilik Kapal MT Pupuk Indonesia No. 206/DIR-HTK/VI/2018 dan No. 019B/SPK/PILOG-HTK/VI/2018.

"Kontrak inilah yang menjadi dasar pemberian commitment fee kepada Bowo sebesar USD 200 per hari,"kata jaksa

Pada 9 Juli 2018, Taufik mewakili PT HTK sebagai pemilik Kapal MT Griya Borneo dan Ahmadi mewakili PT PILOG sebagai penyewa menandatangani Perjanjian Pengangkutan Amoniak Nomor: 221/DIR-HTK/VII/2018 Nomor: 021/SPK/PILOG- HTK/VII/2018.

"Kontrak inilah yang menjadi dasar pemberian commitment fee untuk Bowo sebesar USD 1,5 per metrik ton," ujar jaksa.