Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Kasus BTS: Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan di Rutan Salemba
3 November 2023 11:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung tetapkan Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus BTS Kominfo.
ADVERTISEMENT
Achsanul terlihat mengenakan baju tahanan usia menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB, Jumat (3/11).
"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba," Kata Kuntadi sebagai Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung.
Qosasi diduga menerima aliran uang korupsi BTS yang nilainya mencapai Rp 40 miliar.
Nama Achsanul muncul dalam persidangan dugaan korupsi BTS di Pengadilan Tipikor Jakarta. Disebut saat jaksa mencecar Terdakwa Galumbang Menak.
Jaksa mencecar Galumbang untuk mengkonfirmasi dan menggali sosok AQ [Achsanul Qosasi] yang sempat muncul dalam percakapan antara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif—keduanya adalah juga terdakwa kasus BTS.
Namun Galumbang mengaku tidak tahu alasan AQ ada dalam percakapan para terdakwa BTS. Dia juga mengaku tak tahu apakah nama AQ terkait dengan dugaan aliran uang Rp 40 miliar ke BPK lewat orang bernama Sadikin.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan sidang sebelumnya, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama—pengepul dan distributor uang korupsi bersama Irwan—mengungkap ada uang yang mengalir kepada orang BPK. Nilainya Rp 40 miliar yang diterima seseorang bernama Sadikin.