Kasus BTS Kominfo, Johnny Plate Bantah Terima Uang-Fasilitas Main Golf

27 September 2023 19:14 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/9). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/9). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Eks Menkominfo Johnny G. Plate membantah menerima sejumlah fasilitas ataupun uang dari terdakwa Galumbang Menak, yang disebut terafiliasi dengan sejumlah perusahaan yang menang tender dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Johnny malah menduga dia yang dimanfaatkan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan Plate saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi BTS Kominfo untuk terdakwa Irwan Hermawan dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
Sambil tertawa kecil, Plate tegas menjawab pertanyaan majelis hakim dan menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima apa-apa dari siapa pun. Termasuk soal dugaan fasilitas bermain golf dan uang USD 10 ribu.
Fasilitas dan uang tersebut diduga diberikan Benyamin Sura, staf Galumbang. Namun itu dibantah Plate.
"Tadi saudara juga ada menyinggung mengenai orang namanya Benyamin Sura, apakah Saudara tahu orang namanya Benyamin Sura itu stafnya terdakwa Gelumbang?" tanya hakim.
"Saya mengetahui Pak Benyamin Sura sebagai mantan pejabat dari Kominfo yang saat ini ditempatkan atau bekerja bersama-sama Pak Galumbang," jawab Plate.
ADVERTISEMENT
"Apakah Saudara saksi pernah ndak mendapat fasilitas? Dari Terdakwa Galumbang melalui Benyamin Sura?" tanya hakim lagi.
"Tidak pernah," tegas Plate.
"Sejumlah uang...?" kejar hakim.
"Saya tidak pernah menerima uang dari Pak Galumbang atau orangnya Pak Galumbang," sambut Plate.
"Apakah saudara pernah ndak mendapat fasilitas?" kata hakim lagi.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Galumbang Menak Simanjuntak (kiri) menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/9/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Menyambut pertanyaan hakim itu, Plate menjawab cepat dan mengaku dirinya yang justru dimanfaatkan. Karena tempat golf, yang ia gunakan bermain bersama para pemenang tender itu, merupakan tempat langganan Plate.
"Saya tidak mendapat fasilitas bahkan mungkin fasilitas saya yang justru dimanfaatkan karena bermain golf sebagai member di tempat golf itu," kata dia.
"Fasilitas dari terdakwa Galumbang melalui Benyamin Sura uang sejumlah USD 10 ribu dan penggunaan kartu kredit sejumlah Rp 150 juta?" tanya hakim lagi.
ADVERTISEMENT
"Sama sekali tidak pernah, Yang Mulia," jawab Plate sambil tertawa.
"Mohon maaf untuk informasinya," tambah Plate.
Dalam dakwaan jaksa, Plate disebut menggunakan uang korupsi untuk main golf. Eks Menkominfo itu, main golf hingga mengeluarkan uang ratusan juta rupiah.
Fasilitas itu diduga didapatkan Plate dari Galumbang Menak selama kurun waktu 2021-2022. Fasilitas main golf itu sebanyak enam kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp 420 juta.
Galumbang sendiri merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang juga terafiliasi dengan dia diduga mendapatkan porsi pengerjaan proyek BTS Kominfo yang nilai proyeknya mencapai triliunan rupiah.
Menurut jaksa, Plate main golf di sejumlah tempat. Mulai dari Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu sebelum acara G20.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam kasusnya, Plate ini diduga menikmati hasil korupsi BTS Kominfo hingga Rp 17.848.308.000. Sebab selain fasilitas golf, dia juga menerima sejumlah penerimaan uang lain dan fasilitas dari uang hasil korupsi proyek BTS Kominfo.
Sementara, kasus korupsi BTS Kominfo ini merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun. Selain Plate, sejumlah pihak juga turut diperkaya dalam kasus tersebut.