Kasus BTS: Konsorsium Ini Cuma Bangun 905 dari 1.435 BTS, Ngaku Terkendala COVID

24 Agustus 2023 15:33 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Hakim korupsi BTS Kominfo, Fahzal Hendri, saat pimpinan sidang lanjutan terdakwa Johnny G Plate dkk di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).  Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Hakim korupsi BTS Kominfo, Fahzal Hendri, saat pimpinan sidang lanjutan terdakwa Johnny G Plate dkk di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua bos dari Fiberhome Technologies Indonesia dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Keduanya adalah Huang Liang selaku CEO Fiberhome Technologies Indonesia dan Deng Mingsong selaku Direktur Sales Fiberhome Technologies Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksian mereka terungkap bahwa perusahaan tersebut mendapatkan pengerjaan proyek untuk penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan) dan Paket 2 (Sulawesi dan Maluku). Total nilai proyeknya mencapai Rp 2.940.870.824.490.
Keduanya yang merupakan WN China dihadirkan di ruangan sidang didampingi penerjemah dari Kejaksaan.
Deng Mingsong yang pertama dicecar oleh hakim soal pengerjaan proyek BTS tersebut. Hakim mempertanyakan, hingga Desember 2021, ada berapa tower BTS yang berhasil dibuat oleh Fiberhome Technologies Indonesia. Sebab tahun itu merupakan tenggat target pembangunan proyek BTS.
"Tidak ingat detailnya, dia sedang tanyain. Kira-kira 240," kata Deng melalui penerjemah, dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/8).
ADVERTISEMENT
Hakim kemudian menyinggung soal adanya perpanjangan waktu kerja. Karena jumlah BTS yang diselesaikan baru sedikit, dari total target yang dipatok yakni 1.435 BTS. Hakim mengungkap adanya perpanjangan kontrak pengerjaan hingga Maret 2022. Deng membenarkan.
"Iya, dia yang tanda tangan," kata penerjemah Deng.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri memimpin sidang kasus BTS BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hakim kemudian bertanya lagi, hingga 31 Maret 2022, ada berapa BTS yang diselesaikan oleh Fiberhome Technologies Indonesia. Deng menjawab sekitar 700 tower BTS.
"Sekitar 700-an on air," kata Deng.
Mendapatkan jawaban tersebut, hakim kembali menggali jumlah total tower BTS yang perusahaan Deng kerjakan. Sebab, merujuk data yang dimiliki hakim berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, terjadi sembilan kali perubahan kontrak kerja antara Bakti Kominfo dengan Fiberhome Technologies Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hakim mengungkap, setelah pada Maret 2021 Fiberhome Technologies Indonesia belum juga berhasil merampungkan proyek, waktu pengerjaannya kembali ditambah.
"Paket 1, Paket 2 itu, tidak bisa sampai tanggal 31 Maret 2022. Itulah akhirnya, akhir dari kontrak itu," kata hakim.
"Kemudian bulan April karena pekerjaan tidak selesai, kemudian bulan April 2021, ada lagi ditanda tangan kontrak penyelesaian pekerjaan sampai 31 Desember 2022?" tanya hakim.
"Iya," jawab Deng melalui penerjemah.
Hakim kemudian menanyakan sampai Desember 2022 ada berapa tower BTS yang dibangun oleh perusahaan Deng.
"Dia tidak terlalu ingat angkanya. Yang sudah on air sekitar 800 sampai 900.. .905," kata Deng.
"Sudah serah terima pekerjaannya?" tanya hakim.
"Iya, 905 sudah serah terima," jawab Deng.
ADVERTISEMENT
Jumlah tersebut dengan catatan merupakan tower yang dibangun hingga 31 Desember 2022.
Deng mengaku setelah target tidak juga tercapai, maka pihaknya menambah tenaga kerja dan tim. Hakim tidak mendalami soal hal tersebut dan berpindah bertanya kepada saksi lainnya, Huang Liang. Yang digali hakim terkait dengan kendala Fiberhome Technologies Indonesia dalam menyelesaikan proyek tower BTS.
"Apa kendala tidak selesai?" tanya hakim.
"Alasan pertama tidak selesai karena COVID, peralatannya dia tidak bisa sampai ke lokasi. Kemudian timnya juga tidak bisa sampai ke lokasi. Alasan kedua kekurangan pasokan peralatannya, chipset-nya," kata Huang juga melalui penerjemah.
"Alasan ketiga itu tidak ada akses jalannya, dia harus buka jalan, buka jalur, awalnya dia tidak tahu," tambah penerjemah.
ADVERTISEMENT
Hakim menanyakan alasan lain. Namun, Huang menegaskan soal COVID-19 menjadi kendala paling utama.
"Alasan paling utama, ya, itu karena pandemi COVID, karena menyebabkan keterlambatan," pungkasnya.
Dakwaan
Terdakwa kasus BTS BAKTI Kominfo, Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate mendengarkan saksi pada sidang kasus BTS BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Konsorsium Fiberhome menggarap pekerjaan penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 dan Paket 2.
Konsorsium FiberHome, PT Telkominfra, PT Multi Trans Data (PT MTD), untuk Paket 1 dan 2 mendapat keuntungan sebesar Rp 2.940.870.824.490 terkait kasus BTS ini.
Dalam kasus ini, mantan Menkominfo Johnny G. Plate juga dijerat sebagai terdakwa. Dia dengan sejumlah pejabat Bakti Kominfo didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan tower atau BTS 4G.
Mereka memperkaya diri dan kelompok dari proyek tersebut hingga kemudian merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih.
ADVERTISEMENT