Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kasus Bullying PPDS: Kedepankan Hukum Bukan Spekulasi Syak Wasangka
6 September 2024 19:54 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pada 12 Agustus 2024, dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Undip yang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSUP Dr Kariadi Semarang, tewas diduga bunuh diri karena tidak kuat di-bully para seniornya.
ADVERTISEMENT
Perkara itu jauh dari selesai. Keluarga Aulia telah membuat aduan ke Polda Jateng, begitu juga Kementerian Kesehatan yang telah memberikan laporan investigasi ke Polda Jateng.
Bagaimana memandang kasus ini?
"Hukum menjadi rujukan. Markasnya adalah objektivitas, presisi jadi perkakasnya. Bukan spekulasi, prejudice, apalagi syak wasangka bias subjektif," kata Ketua Perhimpunan Profesional Hukum dan Kesehatan Indonesia, Muhammad Joni, Jumat (6/9).
Menurut Joni, secara de facto maupun de jure, Aulia dalam relasi PPDS Undip dan RS Kariadi, apalagi locus (tempat) di lingkungan RS.
"Sebab itu maka tidak lepas tanggung jawab hukum RS, Kemenkes, bahkan Menkes, walau membuat investigasi sendiri," kata Joni.
"Mengapa Menkes dan Kemenkes turut serta bertanggung jawab hukum? Ada lima hal," kata Joni.
ADVERTISEMENT
Joni pun membeberkan kelima hal itu:
ADVERTISEMENT
"Lebih produktif jika sedapat mungkin melakukan ikhtiar restorasi keadilan, bak rambut dalam tepung, rambut jangan putus, tepung jangan bergoyang, dalam kerja-kerja hukum, tidak berfaedah menuding kepada satu pihak, namun presisi sesuai fakta hukum belaka."
"Penjelasan dari Kepala Prodi PPDS, Dekan, Penanggung Jawab PPDS, bahkan segenap mahasiswa PPDS adalah saksi yang relevan, maka beralasan menguji tanggung jawab hukum pembina dan otoritas RS di mana terjadinya locus delicti," kata Joni.