Kasus Buronan Interpol: 2 Anggota Divhubinter Polri Akui Terima Rp 100 Juta

21 Juni 2023 12:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirreskrimum Polda Bali Kombes Surawan. Dok: Denita br Matondang/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimum Polda Bali Kombes Surawan. Dok: Denita br Matondang/kumparan.
ADVERTISEMENT
Dua anggota Divhubinter Mabes Polri mengaku menerima uang senilai Rp 100 juta dari Alain David. David adalah tersangka kasus pemerasan terhadap buronan interpol.
ADVERTISEMENT
Polisi masih mendalami lebih lanjut pengakuan dua anggota itu lantaran David beralasan uang itu ditransfer dalam rangka pinjam-meminjam.
"Mengaku menerima uang Rp 100 juta. Kalau Pengakuan David uang itu pinjam-meminjam tapi yang Jakarta dari pemeriksaan kita, memang menerima untuk perkara itu," kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Surawan kepada wartawan di Polda Bali, Rabu (21/6).
David adalah warga negara Australia yang memegang informasi Red Notice terhadap warga Kanada bernama Stephane Gagnon. Melalui informasi Red Notice itu, David diduga memeras Gagnon Rp 1 miliar agar tidak ditangkap polisi.
Masing-masing anggota Polri menerima uang senilai Rp 50 juta dari David. Keduanya sudah ditahan oleh Divpropam Mabes Polri.
Ilustrasi Rupiah. Foto: Shutterstock
Surawan mengaku sulit mengusut kasus ini. Hal ini karena pemeriksaan mendalam terhadap Gagnon tidak bisa dilakukan. Gagnon sudah dikembalikan ke negaranya untuk menghadapi kasus penipuan dan pemalsuan dokumen asuransi di Kanada.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap istri Gagnon berkebangsaan Indonesia, pengacara atas nama Martin (WNI) dan karyawan atas nama Iwan yang bekerja di perusahaan milik Gagnon mengaku tidak tahu menahu mengenai kasus pemerasan yang dialami Gagnon.
Polisi juga tidak menemukan adanya unsur pemerasan dari David untuk Gagnon. David dan Gagnon merupakan mitra bisnis di bidang pembangunan vila di kawasan Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.
"Stephen dan David ini berteman lama jadi bukan baru kenal sehingga itu tidak ada kata-kata kalimat yang mengancam, masih belum (ditemukan unsur pemaksaan) makanya kita masih pendalaman lagi," katanya.
Polisi berencana memeriksa Martin dan David dalam waktu dekat ini. Selanjutnya, polisi bakal menggelar perkara menentukan ada atau tidak unsur pemerasan ini.
ADVERTISEMENT
Apabila tidak ditemukan bukti adanya unsur pemerasan maka kasus ini akan dihentikan. Sementara itu, dua anggota Polri tersebut berpeluang diberikan hukuman berupa sanksi kode etik.
"Kita terbuka saja kalau ada terkait anggota keluar (dari pelaksanaan tugasnya) kita panggil, ya kalau memang ini tidak ada pidananya ya kita hentikan saja paling kode etiknya," kata Surawan.
Seperti diketahui, kasus ini bermula pada saat Gagnon ditangkap di sebuah vila di Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada 19 Mei 2023. Gagnon ditangkap atas adanya Red Notice dari pihak kepolisian Kanada.
Gagnon diduga terlibat kasus penipuan dan pemalsuan asuransi pensiun 355 warga Kanada dengan nilai kerugian 5.000 dolar Kanada (Rp 55 juta).
Belakangan, Gagnon melalui pengacaranya, DNT Lawyers, mengaku diperas Rp 1 miliar oleh David dan anggota Divhubinter agar tidak ditangkap.
ADVERTISEMENT
Polda Bali menyerahkan/ekstradisi Gagnon ke pemerintah Australia atas permintaan pemerintah Kanada karena masa tahanannya 20 hari telah habis pada 8 Juni 2023.