Kasus Corona Makin Melonjak, Pemerintah Terapkan Pembatasan Se-Jawa dan Bali

kumparanNEWSverified-green

comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto saat saat menutup perdagangan bursa 2020 di Jakarta, Rabu. 
 Foto: Citra Atmoko/ANTARANEWS
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto saat saat menutup perdagangan bursa 2020 di Jakarta, Rabu. Foto: Citra Atmoko/ANTARANEWS

Pemerintah menerapkan pembatasan di Jawa dan Bali terkait pandemi corona. Hal ini dilakukan demi mencegah penularan semakin masif.

"Pembatasan berlaku 11-25 Januari 2021," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto secara virtual, Rabu (6/1).

Ada beberapa hal yang menjadi kriteria mengapa di daerah tersebut dilakukan pembatasan. Yakni soal tingkat kesembuhan lebih rendah dari nasional. Kematian lebih tinggi dari nasional, Bed Occupancy Ratio (BOR) RS di atas 70 persen, hingga kasus aktif di atas nasional.

Penerapan pembatasan meliputi beberapa hal yakni:

  • Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen

  • Kegiatan belajar mengajar secara daring

  • Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan memperhatikan kapasitas dan jam buka.

  • Pembatasan jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00

  • Makan minum di tempat maksimal 25 persen

  • Pemesanan makanan melalui take away diizinkan

  • Mengizinkan kegiatan konstruksi 100 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat

  • Mengizinkan tempat ibadah membatasi kapasitas 50 persen

  • Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara

  • Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali karena di seluruh provinsi memenuhi salah satu 4 parameter yang ditetapkan," ungkap Menko Perekonomian itu.

Kata Airlangga, pembatasan ini diterapkan secara mikro sesuai arahan Presiden Jokowi. Nanti pemda akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut.

Ia melansir daftar sejumlah daerah di Jawa dan Bali dengan kasus dan kematian tinggi:

Seluruh Jakarta

Jabar: Kota Bogor, Kab Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi, Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi

Banten: Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangsel,

Jateng: Semarang raya, Solo raya dan Banyumas raya.

Yogyakarta: Kab. Gunung Kidul, Kab. Sleman, Kulonprogo

Jatim: Malang Raya dan Surabaya Raya

Bali: Denpasar, Kota Denpasar dan Kab Badung