Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kasus CPO, Jaksa Ungkap Ada Bagi-bagi Rp 100 Juta ke Tim Verifikator Kemendag
31 Agustus 2022 16:05 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kasus dugaan korupsi terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO ) mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus ini disebut merugikan keuangan negara dan perekonomian negara hingga Rp 18 triliun.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan Farid Amir pernah menerima uang dari pengusaha eksportir CPO. Uang dalam amplop itu disebut atas arahan dari Indra Sari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Peristiwa terjadi pada Februari 2022. Ketika itu, Indra Sari memanggil Farid Amir ke ruangannya. Di dalam ruangan, ternyata sudah ada beberapa orang dari pihak swasta yakni Master Parulia Tumanggor; Stanley MA; Cherry; dan Manumpak Manurung.
Tumanggor kemudian memisahkan diri dan berbicara dengan Farid Amir. Ia meminta untuk bisa menemui Farid Amir di ruangannya. Indra Sari pun menyampaikan agar Farid Amir bisa menemui Tumanggor di ruangannya.
"Setelah berada di ruangan Farid Amir, MP Tumanggor kemudian memberikan amplop," ujar jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8).
Tumanggor kemudian menyampaikan bahwa Indra Sari yang memintanya untuk memberikan uang tersebut. Yakni agar uang diberikan kepada tim yang memproses Persetujuan Ekspor (PE).
ADVERTISEMENT
Farid Amir lantas menyampaikan bahwa ia bersedia menerimanya karena merupakan arahan Indra Sari. Ia pun kemudian mengkonfirmasi uang dari Tumanggor itu kepada Indra Sari.
"[Indra Sari] kemudian mengatakan 'iya'," kata jaksa.
Uang yang berada di dalam amplop itu berisi SGD 10 ribu atau setara Rp 100 juta. Selanjutnya, uang dibagikan.
"Kepada tim verifikator penerbitan PE dalam sistem INTRADE yaitu Ringgo, Demak Marseulina, Almira, Sabrina, dan Fadro," kata jaksa.
Kasus CPO
Dalam kasus ini, Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa bersama-sama melakukan melawan hukum dalam mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya. Ia didakwa bersama-sama dengan:
ADVERTISEMENT
Perusahaan-perusahaan yang diduga terkait izin ekspor itu yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Dalam persyaratan ekspor, perusahaan harus memasok kebutuhan dalam negeri DMO sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RBD Palm Olein. Namun hal itu diduga tidak dilakukan.
Akibatnya diduga terjadi kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di masyarakat.
Kasus ini disebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 6 triliun serta merugikan perekonomian negara mencapai Rp 12,3 triliun.