Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean Didakwa Bikin Keonaran

15 Februari 2022 15:56 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ferdinand Hutahaean. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ferdinand Hutahaean. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Ferdinand Hutahaean menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia didakwa dengan pasal berlapis secara subsider, terkait menimbulkan keonaran di kalangan rakyat hingga penodaan agama.
ADVERTISEMENT
Hal itu terkait cuitan akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Cuitan yang dimaksud ialah berbunyi: "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela".
"Menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa membacakan dakwaan primer, Selasa (15/2).
Jaksa menyebut akun Twitter dibuat Ferdinand Hutahaean pada Mei 2020. Pada 3 Januari 2022, akunnya aktif mengunggah beberapa tweet mengenai perkara Habib Bahar.
"Terdakwa juga merupakan pimpinan Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri seharusnya memiliki sikap arif dan bijaksana sebelum melakukan aktivitas di dunia maya melalui sarana Twitter," papar jaksa.
ADVERTISEMENT
"Sebaliknya, justru terdakwa menerbitkan keonaran di kalangan rakyat antar kelompok agama tertentu akibat unggahan terdakwa tersebut," imbuh jaksa.
Penceramah Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
Jaksa pun memaparkan sejumlah cuitan akun Twitter Ferdinand. Pertama pada pukul 08.05 mencuit: Hari ini Bahar Smith dijadwalkan diperiksa di Polda Jabar atas ujaran kebencian. Kita dorong Polda Jabar untuk menetapkan Bahar Smith sebagai TERSANGKA dan DITAHAN demi keadilan. Yang setuju dengan saya mohon Retweet".
Cuitan itu dinilai menciptakan rasa permusuhan serta ketidaksukaan Ferdinand terhadap Habib Bahar yang sedang bermasalah hukum.
Beberapa kata dalam cuitan itu pun menjadi sorotan. Salah satunya "Kita Dorong Polda Jabar" serta "demi keadilan".
"Seakan-akan apabila Kepolisian Daerah Jawa Barat tidak menetapkan tersangka dan tidak melakukan penahanan Bahar Bin Smith maka masyarakat menerima ketidakadilan dari Kepolisian Daerah Jawa Barat, sehingga orang yang membacanya akan marah atas ajakan terdakwa tersebut," papar jaksa.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Ferdinand menuliskan kata tersangka dan ditahan dengan huruf kapital.
"Menunjukkan kebencian yang berlebihan yang menginginkan Kepolisian Daerah Jawa Barat segera menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," papar jaksa.
"Dari seluruh kalimat yang telah diunggah oleh terdakwa tersebut menunjukkan bahwa terdakwa sangat tidak berempati kepada kelompok Bahar Bin Smith," imbuh jaksa.
Cuitan ialah pada pukul 16.28 dengan mengunggah berita berjudul "Bahar Bin Smith: Kalau Saya langsung ditahan maka keadilan dan demokrasi sudah mati di NKRI". Atas berita itu, ia berkomentar "Semoga ditahan, biar bangsa ini teduh..!"
Jaksa menilai komentar tersebut Ferdinand menunjukkan rasa kebenciannya kepada Habib Bahar. Sehingga menginginkan Habib Bahar segera ditahan.
"Jika Bahar Bin Smith tidak ditahan, maka bangsa Indonesia seolah-olah akan menjadi tidak teduh padahal selama ini Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman-aman saja, tentram, nyaman, dan teduh," ungkap jaksa.
ADVERTISEMENT
"Jadi menyiarkan berita bangsa ini tidak teduh karena Bahar Bin Smith tidak ditahan adalah merupakan pemberitahuan bohong yang dilakukan terdakwa sehingga akibatnya menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," sambung jaksa.
Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean Foto: Dwi Herlambang Ade Putra/kumparan
Pada 4 Januari 2022, akun Ferdinand beberapa kali mengunggah cuitan terkait perkara Habib Bahar. Berikut beberapa cuitannya:
ADVERTISEMENT
"Puncak dari seluruh unggahan tweet (cuitan) terdakwa tersebut, di mana secara sadar terdakwa mengetahui akan akibat dari unggahannya bahwa pemberitahuan bohong yang dilakukannya akan dibaca oleh orang banyak atau masyarakat luas," kata jaksa.
"Namun kata-kata yang dirangkai oleh terdakwa dalam unggahannya telah dipertimbangkan dan telah dipikirkan sebelumnya akan akibat kata-kata yang ditujukan kepada Bahar Bin Smith bersama kelompoknya, dan memang sejak awal terdakwa telah menunjukkan rasa kebenciannya dan tidak empatinya kepada Bahar Bin Smith bersama kelompoknya yang notabene beragama Islam," sambung jaksa.
Menurut jaksa, sentimen Ferdinand kemudian diungkapkannya dalam bentuk unggahan “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela".
ADVERTISEMENT
"Pernyataan kata-kata terdakwa tersebut jelas tidak hanya ditujukan kepada Bahar Bin Smith dan kelompoknya, tetapi yang tersakiti pada kata-kata terdakwa tersebut adalah penganut agama islam yang ada diseluruh Indonesia dan tidak tertutup kemungkinan juga umat islam yang ada di dunia ini tersinggung dan marah, karena kebohongan yang disampaikan oleh terdakwa dalam twitternya," ungkap jaksa.
Jaksa menyebut bahwa kemudian muncul ajakan masyarakat dalam media sosial (tagar) di antaranya yaitu #TangkapFerdinand, dan #TangkapFerdinandHutahaean. Hal itu terjadi pada tanggal 5 Januari 2022 atau sehari setelah cuitan Ferdinand.
Jaksa mengatakan, setelah tahu cuitannya itu menimbulkan reaksi, Ferdinand kemudian menghapusnya. Ferdinand juga kemudian mencuit "Saya hapus biar ngga brisik org sprt lu..II Ngga diapa2in tp merasa diapa2in wkwkwk”.
ADVERTISEMENT
Jaksa mendakwa Ferdinand Hutahaean dengan pasal berlapis secara subsider, yakni:
Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Pasal 28 ayat (2)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
Pasal 45A ayat (2)
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia
Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500
ADVERTISEMENT