Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kasus Dago Elos: Heri & Dodi Muller Divonis 3.6 Tahun Bui, Bakal Siapkan Banding
15 Oktober 2024 1:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Syarif menyatakan putusan ini menggunakan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 266 Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian. Heri dan Dodi Muller memang diduga melakukan tindak pemalsuan dokumen akta kelahiran untuk mengklaim lahan tanah warga Dago Elos.
Namun, vonis ini berbeda dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) semula, yakni lewat Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa 1. Heri Hermawan dan terdakwa 2. Dodi Rustandi dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan," ujar Syarif, di PN Bandung, Jalan R.E Martadinata, Senin (14/10).
Usai bacaan putusan itu, Hakim Syarif memberikan kesempatan selama sepekan atau tujuh hari baik bagi pihak penggugat maupun tergugat guna mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, penasihat hukum Heri dan Dodi Muller, yakni Jogi Nainggolan mengatakan pihaknya akan mengajukan banding. Upaya hukum ini akan pihaknya tempuh, meski mengaku telah berterima dengan putusan hakim tadi.
“Ya suka tidak suka, karena ini masih berproses, kami terima dan kami akan melakukan upaya hukum berupa banding,” katanya saat dihubungi, Senin (14/10).
Sementara itu, terpisah, JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sukanda, mengatakan masih akan mendiskusikan soal pengajuan banding atas vonis yang telah dibacakan hakim tadi. Dia bilang, waktu satu pekan ini akan dimanfaatkan untuk menyiapkan pengambilan sikap.
“Nanti kita didiskusikan lagi dengan teman-teman. Apakah kita juga upaya hukum atau enggak,” kata dia.
“Jadi kita juga, sebagai JPU berpikir dulu dalam waktu satu minggu untuk menentukan sikap,” ucapnya
ADVERTISEMENT