Kasus Data Swab, Jaksa Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara

3 Juni 2021 12:05 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa menuntut Habib Rizieq untuk dihukum penjara selama 6 tahun. Jaksa meyakini Habib Rizieq terbukti menyebarkan berita bohong terkait hasil data swab saat dirawat di RS Ummi beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
"Menuntut, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan dan meyakinkan bersalah," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun penjara," imbuh jaksa.
Pada sidang yang sama, jaksa juga menilai menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas, juga terbukti bersalah. Jaksa menuntut Hanif Alatas dengan pidana selama 2 tahun.
Jaksa meyakini Habib Rizieq terbukti bersama-sama Hanif Alatas menyebarkan berita bohong dengan sengaja yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Habib Rizieq Syihab tiba di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Jaksa meyakini Habib Rizieq terbukti dalam perbuatan sebagaimana dakwaa Pertama primer yakni Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Perkara ini terkait dengan kondisi kesehatan Habib Rizieq yang disebut pernah terinfeksi COVID-19 beberapa waktu lalu.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut kasus ini bermula pada 12 November ketika MER-C menerima surat Habib Rizieq yang meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatannya dan keluarga. Kemudian MER-C menugaskan dr Hadiki Habib dan dr Tonggo Meaty Fransisca.
Selanjutnya pada 23 November 2020, dr Hadiki menerima telepon dari Hanif Alatas. Saat itu, Hanif Alatas mengabari kondisi Rizieq yang mudah lelah dan agak meriang. Hadiki kemudian datang bersama dr Tonggo serta perawat Ita Muswita ke kediaman Rizieq di Perumahan Mutiara Sentul, Bogor.
Pada hari yang sama, dr Hadiki, Tonggo, dan Ita datang membawa perlengkapan medis standar pemeriksaan pasien diduga terpapar COVID-19. Swab test antigen pun dilakukan kepada Habib Rizieq dan istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya. Hasilnya, keduanya dinyatakan reaktif dan direkomendasikan dirawat. Habib Rizieq memilih dirawat di RS UMMI.
ADVERTISEMENT
Pada 24 November 2020 sekitar 21.00 WIB, Habib Rizieq dan istri berangkat ke RS UMMI ditemani Hadiki, Tonggo, dan Ita Muswita. Sampai di sana, Habib Rizieq langsung masuk ke RS UMMI tanpa melalui IGD karena dinilai merupakan pasien yang punya privilege.
Kemudian pukul 23.00 WIB, dr Merina Mayarkartiva sebagai dokter penanggung jawab dari RS UMMI bertemu Hadiki. Kemudian Hadiki menjelaskan soal tahapan medis yang sudah dilakukan terhadap Habib Rizieq. Merina pun memeriksa Rizieq dan istrinya dengan metode pemeriksaan wawancara, radiologi, dan penunjang lainnya seperti cek lab.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Habib Rizieq didiagnosis mengidap pneumonia COVID-19 atau infeksi paru-paru karena COVID-19 sebagaimana tercatat dalam rekam medis RS UMMI Bogor. Kemudian Habib Rizieq dan istri dirawat di kamar President Suite RS UMMI lantai 5. Lantai 5 RS UMMI khusus merawat pasien COVID-19.
ADVERTISEMENT
Ketika itu, Habib Rizieq meminta pihak RS UMMI untuk tidak memberitahukan keberadaannya di RS dan tidak mengizinkan informasi medis untuk dibuka kepada siapa pun dan tidak mau dijenguk siapa pun kecuali keluarganya.
Keberadaan Habib Rizieq di RS UMMI tersebut dilaporkan Andi kepada Wali Kota Bogor, Bima Arya, pada 26 November 2020. Kemudian Bima Arya menyampaikan ke Kadinkes Kota Bogor, Sri Nowo Retno, agar berkoordinasi dengan Andi Tatat untuk melakukan swab PCR terhadap Habib Rizieq. Sebab Bima Arya menduga Habib Rizieq pernah kontak erat dengan pasien positif corona.
Bima Arya kemudian menugaskan Kasie P3MS Dinkes Kota Bogor, Djohan Musali, untuk melakukan tes swab PCR terhadap Habib Rizieq pada 27 November 2020.
ADVERTISEMENT
Namun sebelum itu, pada 26 November 2020, Habib Rizieq menghubungi dr Hadiki Habib dari MER-C untuk melakukan swab PCR terhadapnya dan istri. Hadiki kemudian memerintahkan dr Tonggo Meaty Fransisca untuk melakukan swab PCR terhadap Habib Rizieq pada 27 November.
Tim diminta untuk menunggu Tim dari Dinkes Kota Bogor yang akan mendampingi saat PCR. Namun tidak lama kemudian, Hanif Alatas meminta tim MER-C segera melakukan swab PCR kepada Habib Rizieq dan istri.
Saat Tim Dinkes tiba, mereka menanyakan PCR dan pemeriksaannya. Namun, Andi Tatat mengaku swab dilakukan MER-C tapi tidak tahu lab yang memeriksanya.
Masih di hari yang sama pada pukul 20.30 WIB, Bima Arya bersama Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah; Kapolresta Bogor, Kombes Hendri Fiuser; dan Dandim 0606/Kota Bogor, Kolonel Inf Roby Bulan menuju RS UMMI.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Bima Arya dan jajaran kembali mendapat penjelasan serupa dari Andi Tatat bahwa Habib Rizieq sudah diswab tim MER-C dan tidak bersedia diswab ulang oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor.
Jaksa menyebut sampel swab PCR Habib Rizieq yang diambil tim MER-C pada 27 November dicek di lab Departemen Patologi Klinik RSCM, Jakarta. Hasilnya keluar sehari setelahnya, 28 November 2020, dengan status positif COVID-19.
Namun menurut jaksa, Habib Rizieq justru keluar dari RS UMMI pada 28 November 2020 dengan membuat surat pernyataan. Surat itu menyatakan Habib Rizieq tidak mengizinkan siapa pun untuk membuka informasi pemeriksaan medis dan hasil swab PCR miliknya.
Perbuatan Habib Rizieq tersebut telah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah di Kota Bogor. Selain itu, jaksa menilai informasi Habib Rizieq dirawat di RS UMMI hanya karena kelelahan merupakan bentuk penyiaran berita bohong.
Kondisi terkini Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Penyiaran berita bohong tersebut dibuktikan dengan wawancara Andi Tatat melakukan wawancara dengan beberapa media pada 26 November 2020 pukul 13.00 WIB di RS UMMI. Jaksa menyebut saat itu Andi memberikan keterangan kepada TV ONE dan media ASKAR TV. Dalam pernyataannya, Andi Tatat menyebut Habib Rizieq hanya kelelahan dan tak ada tanda-tanda positif COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kemudian Hanif mengirim video ke seseorang bernama Zulfikar. Video tersebut diunggah di kanal YouTube RS UMMI Official dengan judul 'Testimoni IB HRS Untuk Pelayanan RS UMMI'. Di video tersebut, Habib Rizieq menyampaikan kondisinya yang sehat.
Video lain juga diunggah Kompas TV di YouTube berjudul 'Beredar Video Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor, Keluarga: Alhamdulillah Sehat'.
Padahal, kata jaksa, apa yang ditayangkan dalam video-video tersebut tidak sesuai kenyataan di mana Habib Rizieq sebenarnya dirawat karena positif COVID-19.
Adanya penyiaran berita bohong itu, kata jaksa, telah menimbulkan keonaran di masyarakat. Dibuktikan dengan adanya aksi demo dari Forum Masyarakat Padjadjaran Bersatu yang menolak Habib Rizieq keluar dari RS UMMI karena masih positif corona. Sedangkan di sisi lain Aliansi BEM se-Bogor menolak intervensi Satgas COVID-19 Kota Bogor terhadap Habib Rizieq dan keluarganya
ADVERTISEMENT