Kasus Daycare Little Aresha: 5 Tersangka Baru, Total Jadi 32 Orang

Polresta Yogyakarta kembali menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak Daycare Little Aresha Yogyakarta.
Total tersangka dalam kasus ini mencapai 32 orang. Sebelumnya polisi sudah menetapkan 13 tersangka di kloter pertama pada April dan 14 tersangka pada kloter kedua pada awal Juli.
"Terkait dengan kasus Daycare Little Aresha kami sudah melakukan penetapan tersangka kepada lima orang lagi," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, kepada wartawan, Senin (27/7).
Apri mengatakan kelima tersangka itu adalah dua guru TK di yayasan tersebut, dua pengasuh, dan satu pegawai kerumahtanggaan.
"Di mana guru TK itu sebelumnya sudah kita periksa sebagai saksi. Namun pada saat itu saat penetapan 14 (tersangka sebelumnya) itu belum masuk karena belum ada saksi yang mengatakan mereka melakukan atau mengetahui," katanya.
"Ternyata dari proses pengembangan kita, dari dua guru TK itu yang satu melakukan (kekerasan) kemudian yang satu mengetahui dan membiarkan," ujarnya.
Lalu, dua pengasuh dan pegawai bagian kerumahtanggaan dugaannya juga turut terlibat melakukan tindak kekerasan terhadap anak.
Sebelumnya 13 tersangka awal termasuk ketua yayasan sekaligus pemilik, kepala sekolah, hingga pengasuh berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
"Jaksa Negeri Yogyakarta secara resmi telah menerima penyerahan tahap dua atas perkara dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan salah satu lembaga penitipan anak atau daycare yang berinisial daycare LA, yang beralamat di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Yogyakarta," kata Kajari Yogyakarta Hartono dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (24/6).
Hartono mengatakan berdasarkan hasil penelitian formal maupun material yang dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara dari penyidik Polresta Yogyakarta telah dinyatakan lengkap atau P21.
Sebelumnya, ketua yayasan yang juga pemilik daycare Diyah Kusumastuti terancam Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dia juga terancam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Serta, Pasal 77 jo Pasal 76A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Alternatif lainnya, Pasal 77G jo Pasal 76B UU Perlindungan Anak atau Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Kepala sekolah yang bernama Anita Palupy Indahsari juga terancam pasal yang sama dengan ketua yayasan karena perannya yang hampir serupa.
Sementara 11 pengasuh dikenakan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak yakni Pasal 77 jo Pasal 76A, atau Pasal 77B jo Pasal 76B, atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 17 Tahun 2016, jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
