Kasus Daycare Yogya, Sultan HB X Minta SOP Diperketat dan Bisa Akses CCTV

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (30/4/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (30/4/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono menginstruksikan pemerintah kabupaten dan kota untuk menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat di daycare atau tempat penitipan anak.

Salah satu yang ditekankan adalah kewajiban pemasangan CCTV yang dapat diakses publik sebagai bagian dari pengawasan.

"Instruksinya itu nanti ada SOP. Misalnya tidak ada CCTV, sekarang ada CCTV dan sebagainya, kan gitu," kata Sultan di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (30/4).

Pengawasan Harus Terbuka

Menurut Sultan, keberadaan CCTV penting untuk mendukung pengawasan oleh masyarakat dan lingkungan sekitar.

"Menyangkut bagaimana publik, lingkungan itu bisa ikut ngawasi. Tapi kalau CCTV-nya ming ning jero kamar (cuma di akses di dalam kamar) ya percuma. Publik juga nggak pernah tahu," ujarnya.

Dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha, orang tua tidak dapat mengakses CCTV di lokasi tersebut.

video from internal kumparan

SOP dan Empati Pengasuh

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan instruksi dari Sri Sultan berfokus pada penerapan SOP yang dijalankan secara konsisten.

"CCTV menjadi salah satu arahan tadi. Biar termonitor secara realtime. Tidak hanya untuk kota tapi untuk kabupaten kota di DIY," kata Hasto.

Ia juga menekankan pentingnya aspek pengasuhan yang beretika dan berempati.

"Harus juga yang diperhatikan bagaimana empati, bagaimana mengasuh itu harus punya perilaku yang beretika, berlogika, dan berempati," bebernya.

Rumah kontrakan yang digunakan sebagai Daycare Little Aresha Yogyakarta di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta dicorat-coret orang tak dikenal (OTK). Foto: Panji/kumparan

Dalam kasus ini, terdapat 53 anak yang menjadi korban kekerasan. Seluruh korban berusia di bawah 2 tahun.

Polisi telah menetapkan 13 tersangka, termasuk ketua yayasan dan kepala sekolah. Mereka terancam hukuman 5 hingga 10 tahun penjara.