Kasus Denny Indrayana soal Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Naik Penyidikan

26 Juni 2023 10:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara dugaan penyebaran hoaks putusan sistem Pemilu dengan terlapor Denny Indrayana ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana di dalamnya.
ADVERTISEMENT
"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan masih berproses," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (26/6).
Namun belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Agus menyebut, pihaknya masih memerlukan keterangan ahli untuk melengkapi.
Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana menghadiri mediasi antara Partai Ummat dan KPU di Kantor Bawaslu RI, Senin (19/12). Foto: Luthfi Humam/kumparan
"Masih berproses, kemarin kan sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses," imbuhnya.
Lebih lanjut, Agus sudah memerintahkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro untuk segera menuntaskan perkara ini.
"Saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Pak Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera selesai," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Laporan yang dilayangkan terhadap Denny sebelumnya telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.
Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.