Kasus Diambil Alih Bareskrim, Habib Rizieq Tetap Ditahan di Polda Metro
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk di Polda Metro Jaya, Habib Rizieq juga sudah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 14 Desember 2020.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, meski kasus tersebut sudah diambil alih Mabes Polri, Habib Rizieq akan tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Semuanya sudah ditangani oleh Mabes Polri. Penyidikan semuanya di Mabes Polri. Kalau penahanannya di sini sementara kan juga sama kantor polisi,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/12).
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan kelanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Habib Rizieq yang ditangani Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
Kasus tersebut resmi diambil alih oleh Bareskrim Polri. Status kasus itu juga telah naik ke penyidikan.
ADVERTISEMENT
“Kasus tersebut adalah pelanggar protokol kesehatan terkait di Petamburan saat ini disidik kemudian pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan di RS Ummi Bogor,” kata Komjen Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/12).