Kasus 'Diskotek' Rutan Depok: Petugas Selundupkan Sabu ke 2 Napi, Upah Rp 1 Juta

Kasus video viral pesta sabu di 'diskotek' Rutan Depok diselidiki Satresnarkoba Polres Metro Depok. Peristiwa itu terjadi pada 27 September 2026 dan viral di media sosial pada 3 Oktober 2026.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Sutirto, membenarkan dua narapidana yang ada di dalam video tersebut berinisial AA dan YA.
"Diduga AA ini napi beserta YA. YA, dia yang mempunyai video itu ya kan," kata Sutirto saat dikonfirmasi, Selasa (6/10).
Polisi menyebut setelah menerima Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik), tim langsung melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam rutan. Namun barang bukti sudah tidak ada.
"Cek TKP nihil, alat buktinya sudah tidak ada," ujarnya.
Meski begitu, hasil tes urine memastikan kedua narapidana positif mengkonsumsi sabu, sementara petugas Rutan berinisial S yang diduga menjadi kurir, hasil urinenya negatif.
"Begitu dicek urine, AA itu positif, YA positif, sedangkan petugas Rutan inisial S, di cek urine negatif," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AA, sabu tersebut dipesan sebanyak 3 kali dari seorang bandar bernama Raymond yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Menurut keterangan AA, 3 kali memesan tanggal 29 Agustus 2026, terus pesan kedua tanggal 06 September 2026, dan pesan ketiga tanggal 22 September 2026, membeli dari saudara R. Saudara R ini sudah tidak ada, DPO," jelas Sutirto.
Untuk memasukkan sabu ke dalam rutan, kedua napi tersebut menyuruh petugas rutan berinisial S mengambil barang di wilayah Tapos, Kota Depok, dengan upah Rp 1 juta sekali antar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saudara S, sudah 3 kali mendapat perintah untuk mengambil narkotika jenis sabu untuk dimasukkan ke dalam Rutan Depok untuk dikonsumsi oleh narapidana yang pertama, AA dan YA," tambahnya.
Petugas Rutan Tak Bisa Dijerat
Sutirto menegaskan, meski mengakui telah 3 kali mengambil sabu, oknum petugas rutan berinisial S tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Narkotika karena tidak ditemukan barang bukti dan hasil urine negatif.
"Status yang dalam pegawai itu di Unit Narkoba itu tidak terbukti karena tidak didapatkan barang bukti, cek urine negatif. Jadi kami tidak bisa menerapkan pasal sesuai UU yang berlaku khususnya narkotika, baik diancam hukuman maupun direhab," tegasnya.
Untuk sanksi disiplin dan etik, Sutirto menyebut hal itu menjadi kewenangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan pihak Rutan Depok.
"Ya itu domainnya mereka, urusan kanwil dan rutan, apakah Saudara S ini mau dibikinkan LP [laporan] terkait tindakannya sebagai petugas atau tidak, sanksi-sanksi itu urusan reskrim," katanya.
Sementara itu, AA dan YA diketahui merupakan warga binaan kasus narkoba. Mengenai kemungkinan mereka dijerat pasal baru atas temuan ini, polisi masih melakukan pendalaman.
"Masih dalam pendalaman," ujar Sutirto.
