Kasus Dokter Perkosa Pasien di RSHS: Kemenkes Bikin SOP soal Ruangan Kosong RS

21 April 2025 10:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konfesensi pers mengenai berbagai kasus terkait tenaga medis di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konfesensi pers mengenai berbagai kasus terkait tenaga medis di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
ADVERTISEMENT
Priguna Anugerah Pratama (31), peserta Program Pendidikan Dokter Spesialias (PPDS) Anestesi di RSHS Bandung ditetapkan sebagai tersangka karena memperkosa dua pasien dan seorang anak pasien di ruangan kosong di lantai 7 RSHS.
ADVERTISEMENT
Lantai 7 gedung Maternal and Child Health Clinic (MCHC) RSHS itu masih dalam proses pembangunan sehingga ruangan tersebut masih kosong dan tidak ada aktivitas.
Imbas kejadian ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuat standard operating procedure (SOP) baru terkait ruang kosong di rumah sakit.
"Kalau kita lihat kejadian ini di RSHS terjadi di ruangan yang kasong. Oleh sebab itu harus ada perbaikan SOP terkait keberadaan ruang kosong di RS," kata Dirjen Kemenkes dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS dalam jumpa pers di Kemenkes, Senin (21/4).
Jumpa pers dihadiri oleh Menkes Budi Gunawan Sadikin beserta jajaran dan Mendiktisainstek Brian Yuliarto.
Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS di RSHS Bandung tersangka pemerkosaan anak perempuan pasien, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Kemenkes akan mewajibkan seluruh rumah sakit untuk memperhatikan ruangan kosong yang ada di tempat mereka. Ruangan tersebut wajib dikunci.
ADVERTISEMENT
"Kami akan mengeluarkan SOP baru bahwa semua ruangan kosong harus tersegel dan terkunci tidak boleh dimasukin oleh siapa pun kalau dia kosong. Harus tersegel dan terkunci," kata Azhar.
"Ini kami berlakukan sebagai standar di semua rumah sakit," imbuhnya.
Tampang dokter Priguna, mahasiswa PPDS pemerkosa keluarga pasien di RSHS berbaju tahanan. Foto: Dok. Istimewa
Priguna merupakan dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Unpad di RSHS
Priguna menggunakan modus bius untuk memperkosa korban-korbannya. Polisi menyebut ia diduga punya kelainan seksual, yakni fetish terhadap orang pingsan, atau yang dikenal dengan istilah somnophilia.
Surat izin praktik Priguna pun sudah dicabut. Ia tidak bisa praktik seumur hidup. Priguna terancam hukuman 17 tahun penjara.