Kasus Dokter PPDS RSHS Perkosa Anak Pasien: 13 Saksi Diperiksa

10 April 2025 13:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat konferensi pers di Polda Jabar, Senin (3/3/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat konferensi pers di Polda Jabar, Senin (3/3/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Priguna Anugerah Pratama (31 tahun), dokter di RSHS yang merupakan peserta PPDS Unpad, menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak perempuan pasien (berusia 21 tahun).
ADVERTISEMENT
Polisi tengah mengusut kasus ini.
"Total 13 saksi (diperiksa), kebanyakan (pihak) rumah sakit," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Kamis (10/4).
"Kami terus berkolaborasi dengan pihak rumah sakit terhadap peristiwa ini untuk menampung manakala ada korban korban lain. Dari keterangan rumah sakit sejauh ini sudah ada 2 korban lagi, dan nanti akan kita lakukan pendekatan sehingga nanti kita bisa menambah untuk korban lain," ujar Surawan.
Polda Jabar pun membuka pintu manakala ada korban-korban lain yang akan mengungkapkan.
"Mungkin dia sebagai korban atau pernah dihubungi oleh pelaku yang kemudian tidak terjadi peristiwanya, kita akan tampung. Silakan kalau ada masyarakat yang menjadi korban, bisa datang ke polda atau rumah sakit," kata Surawan.
ADVERTISEMENT

Terancam 12 Tahun Penjara

Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS di RSHS Bandung tersangka pemerkosaan anak perempuan pasien, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Polda Jabar menjerat Priguna dengan pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ancaman hukumannya adalah 12 tahun.