Kasus Dosen Aceh yang Kritik Tes CPNS di Grup WA Dilimpahkan ke Kejari

Polresta Banda Aceh telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Saiful Mahdi. Berkas itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.
“Kasus yang melibatkan dosen Pak Saiful Mahdi sudah P21, hari ini akan kita serahkan berkas perkaranya beserta barang bukti ke kejaksaan, berkasnya sudah lengkap,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, Rabu (27/11).
Trisno menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap kampus Unsyiah, Saiful tidak dilakukan penahanan. Meski begitu, proses penyidikan tetap berjalan.
“Tidak dilakukan penahanan tetapi prosesnya tetap dijalankan dan ini sudah dianggap secara lengkap, proses selanjutnya dilakukan oleh kejaksaan," ucap Trisno.
Polisi juga telah mengimbau agar dua pihak yang berseteru menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Sebab kasus itu terjadi di internal kampus.
“Kesempatan untuk menyelesaikan proses damai secara kekeluargaan tidak berhasil. Tapi kita sudah mengimbau,” jelas Trisno.
“Kita polisi karena ada laporan tentunya melakukan proses penyelidikan untuk bisa membuktikan mana yang kira-kira benar di sidang pengadilan. Tugas saya adalah melakukan penyelidikan,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul, mengatakan kritikan yang disampaikan kliennya soal hasil tes CPNS Dosen Unsyiah tahun 2018 pada grup WhatsApp itu tidak memuat unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Alasannya, kata Syahrul, pertama ruang yang digunakan untuk mengkritik adalah WhatsApp Grup. Menurutnya bukan ruang terbuka atau tempat umum. Kemudian kritikan Saiful Mahdi adalah hasil tes CPNS yang bersifat demi kepentingan umum.
“Ketiga Saiful Mahdi tidak menyerang pribadi atau tidak menyebutkan nama orang secara langsung yang bersifat pribadi,” katanya.
Syahrul mengaku menyayangkan pelaporan terhadap Saiful Mahdi oleh Dekan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Saiful dituduh melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
“Kami sangat menyayangkan upaya pembungkaman kebebasan berekspresi malah terjadi di lingkungan lembaga pendidikan. Selama ini kami menyimpan harapan besar pada kampus, menurut kami kampus adalah benteng terakhir tempat memperjuangkan kebebasan berekspresi dan berpendapat,” pungkasnya.
