Kasus Dugaan KDRT Adelia oleh Suami di Bandung Naik Penyidikan

27 Maret 2025 14:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nasib pilu dialami Adelia Septa. Dia mengaku telah jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya di Kabupaten Bandung. Foto: Instagram/ @adeliasepta
zoom-in-whitePerbesar
Nasib pilu dialami Adelia Septa. Dia mengaku telah jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya di Kabupaten Bandung. Foto: Instagram/ @adeliasepta
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Adelia Sapta kini sudah naik tingkat penyidikan. Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Untuk terkait kasus KDRT kita tangani secara profesional kita sedang memeriksa saksi-saksi kemudian sudah ada langkah-langkah selanjutnya, sudah naik penyidikan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono saat ditemui di Pos Terpadu Cileunyi, Bandung, pada Kamis (27/3).
"Terduga, nanti saya cek ya. Yang jelas sudah naik ke penyidikan," kata dia.
Meski demikian, Polisi belum menjelaskan siapa saja saksi yang sudah diperiksa, begitu juga jumlahnya. Polisi juga belum mengungkap apakah sudah ada tersangka yang dijerat terkait kasus tersebut.
Dalam kasusnya, Adelia Sapta diduga menjadi korban KDRT oleh suaminya. Dia membagikan pengalaman tak mengenakan tersebut di Instagram dan viral.
Sebelum menaikkan status penanganan perkara, polisi juga sudah berkomunikasi dengan Adelia.
"Ternyata korban ini sudah pernah melapor tahun 2023, ada kesepakatan damai kedua belah pihak sehingga perkara tidak bisa dilanjutkan," kata Aldi Subartono kepada wartawan Selasa (25/3) lalu.
ADVERTISEMENT
"Namun karena hari ini korban ingin melanjutkan kembali, maka kita akan proses dengan tuntas," lanjutnya.

Suami Terduga Pelaku

Nasib pilu dialami Adelia Septa. Dia mengaku telah jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya di Kabupaten Bandung. Foto: Instagram/ @adeliasepta
Aldi membenarkan bahwa terduga pelaku dalam perkara ini adalah suami korban. Meski begitu, dia menyatakan bahwa penangan kasus tetap perlu sesuai prosedur.
“Iya dugaan pelaku suaminya, tapi kita harus sesuai SOP,” kata Aldi.
“Setiap perkara itu harus mengumpulkan alat bukti, dan membangun konstruksi hukum sesuai dengan fakta-fakta yang ada, harapannya saksi-saksi bisa segera hadir, alat bukti bisa segera dikumpulkan, apabila sudah jelas maka kita lakukan gelar perkara, tidak menutup kemungkinan pelaku jadi tersangka,” ujarnya.
Selain itu, Aldi juga menjawab soal heboh isu adanya bekingan terhadap pelaku.
"Walah enggak ada, ini negara hukum, siapa berbuat apa, kalau salah, berdasarkan alat bukti yang ada ya nanti digelarkan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Kalau memenuhi unsur sebagai tersangka ya tersangka, semua masyarakat sama di muka hukum. Polresta Bandung tegak lurus," kata Aldi.