Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke Perempuan A Naik Penyidikan

26 Mei 2023 21:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mario Dandy keluar dari Ditreskrimum dan dibawa ke Unit PPA Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mario Dandy keluar dari Ditreskrimum dan dibawa ke Unit PPA Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo terhadap perempuan A dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini diambil melalui gelar perkara yang dilakukan pada hari ini, Jumat (26/5).
"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Dan setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses proses penyelidikan ke proses penyidikan," sambungnya.
Namun demikian, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri) menunjukan barang bukti pendorong peluru gas karbondioksida atau CO2 saat konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Hengki menjelaskan, dalam kasus ini polisi bakal menerapkan Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," ungkapnya.
Mangatta Toding Allo kirimkan laporan dugaan pencabulan Mario Dandy terhadap kliennya untuk yang ketiga kali di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Laporan dugaan pencabulan ini sebelumnya dilaporkan oleh pihak pengacara perempuan A. Laporannya telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Pengacara A, Mangatta Toding Allo memberi penjelasan soal kenapa baru belakangan ini melaporkan dugaan pencabulan Mario. Menurut dia, hal itu dikarenakan melihat fakta di persidangan perempuan A yang digelar beberapa waktu lalu terkait kasus penganiayaan David Ozora.
"Kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan. Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin," sebutnya.
"Buktinya pertama kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat," sambung dia.
Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi terkait perkara tersebut. Hingga akhirnya diputuskan kasus tersebut naik penyidikan.