Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Kasus Dugaan Perselingkuhan Istri TNI dengan Polisi di Aceh Berakhir Damai
12 Desember 2022 12:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus dugaan perselingkuhan antara istri personel TNI Serma SDH, dengan anggota polisi berinisial Brigadir MH tidak terbukti dan telah diselesaikan secara restorative justice atau damai.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Aceh, Winardy mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ternyata Serma SDH sebagai pelapor memiliki kesalahpahaman dengan istrinya. Istri TNI dan Brigadir MH ternyata hanya sebatas teman.
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Propam tidak terbukti adanya perselingkuhan dan hanya sebatas teman. Jadi, atas kesadaran dan tanpa adanya tekanan kedua belah pihak sepakat berdamai," kata Winardy dalam keterangannya, (12/12).
Winardy menyebutkan, kasus ini telah diselesaikan dengan damai pada 9 Desember. Serma SDH selaku pelapor juga telah mencabut aduannya.
Dalam penyelesaian itu juga disepakati kedua pihak saling memaafkan dan bersedia menyelesaikan permasalahan secara restorative justice atau kekeluargaan.
"Tidak mengungkit lagi permasalahan ini, serta tidak akan saling menuntut secara hukum di kemudian hari," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Winardy, Brigadir MH selaku terlapor juga menyetujui untuk tidak lagi menjalin hubungan maupun komunikasi dalam bentuk apa pun tanpa sepengetahuan atau seizin dari Serma SDH sebagai pelapor.
Keduanya juga sama-sama mengakui kesalahan dan berjanji akan memperbaiki serta menjaga silaturahmi baik secara pribadi maupun instansi TNI-Polri yang sudah terjalin baik.
Selain itu, mereka juga sepakat bertanggung jawab terhadap pemberitaan di media online dan media sosial yang viral terkait permasalahan tersebut. Jika kemudian hari ada pihak menggiring opini negatif dengan membenturkan instansi TNI-Polri. Kedua pihak akan bersama-sama untuk mengklarifikasi atau meredam pemberitaan dimaksud.
"Pelapor juga meminta kepada pimpinan dari terlapor agar permasalahan dugaan perselingkuhan itu tidak dilanjutkan prosesnya baik secara pidana, disiplin, maupun Kode Etik Profesi Polri," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pelapor juga tidak lagi mengganggu kehidupan pribadi maupun kedinasan terlapor dalam hal apa pun, terutama terkait permasalahan dugaan perselingkuhan dimaksud. Apabila kemudian hari salah satu pihak ada yang melanggar dari perjanjian, mereka bersedia diproses hukum berlaku pada kesatuan masing-masing.
"Kami meminta semua pihak menghargai keputusan dan kesepakatan Serma SDH dengan Brigadir MH, serta tidak membangun opini negatif atau memprovokasi, sehingga dapat merusak kesepakatan yang sudah ditandatangani tersebut," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Polres Aceh Timur diduga berselingkuh dengan istri TNI, kasus itu kemudian dilaporkan ke Propam Polda Aceh.