Kasus Dugaan Suap di MA, KPK Cegah Advokat Lucas ke Luar Negeri

19 April 2021 14:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang terdakwa advokat Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang terdakwa advokat Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mencegah advokat Lucas bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu terkait dugaan suap pengurusan kasus eks Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, di Mahkamah Agung (MA); gratifikasi; dan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
"Informasi yang kami terima benar (pencegahan). Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendukung proses penyidikan," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (19/4).
Ali mengatakan, permintaan pencegahan Lucas ke luar negeri sudah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi pada 8 April.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 8 April 2021," kata Ali.
"Pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," sambungnya.
Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat Eddy Sindoro bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Perkara yang melibatkan Eddy Sindoro di KPK sebelumnya ikut menyeret Lucas. Sebagai pengacara Eddy Sindoro, Lucas dinilai telah merintangi penyidikan KPK.
ADVERTISEMENT
Lucas terbukti menyarankan Eddy agar tidak kembali ke Indonesia dan tetap berada di luar negeri. Ia membantu membuat paspor palsu Republik Dominika untuk Eddy Sindoro.
Atas perbuatannya itu, Lucas divonis 7 tahun penjara. Tak terima, Lucas mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memotong hukuman Lucas menjadi 5 tahun bui.
Masih yakin tak bersalah, Lucas menempuh kasasi ke MA dan hukumannya dipangkas menjadi 3 tahun penjara. Ia lalu mengajukan PK dan akhirnya dibebaskan MA.
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sementara dalam perkara pengurusan kasus Eddy Sindoro, gratifikasi, dan pencucian uang, KPK belum mengumumkan siapa tersangkanya. Namun tersangka yang dijerat kemungkinan besar adalah pihak penerima suap. Sesuai kewenangan KPK, pihak tersebut merupakan pejabat atau penyelenggara negara.
ADVERTISEMENT
KPK memang belum mengumumkan siapa tersangka perkara tersebut. Tetapi pada akhir 2018 lalu, KPK pernah menyampaikan tengah mengusut dugaan keterlibatan Sekretaris MA periode 2011-2016, Nurhadi Abdurachman, di kasus Eddy Sindoro.
Meski demikian pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, belum bisa memastikan apakah kliennya merupakan tersangka dalam perkara itu.
Maqdir mengaku belum mendapat salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK yang menyatakan Nurhadi sebagai tersangka kasus pengurusan perkara Eddy Sindoro.