Kasus Eks Ketua DPC Gerindra Semarang Pukul Kader PDIP Ditunda, Ini Kata PDIP

4 Oktober 2023 19:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelantikan Hendrar Prihadi menjadi Ketua Umum Taruna Merah Putih di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta Selatan, Senin (20/3).  Foto: DPP PDIP
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan Hendrar Prihadi menjadi Ketua Umum Taruna Merah Putih di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta Selatan, Senin (20/3). Foto: DPP PDIP
ADVERTISEMENT
Polisi memutuskan untuk menunda proses hukum kasus penganiyaan yang dilakukan oleh eks Ketua DPC Gerindra Kota Semarang terhadap kader PDIP. PDIP Kota Semarang meminta agar kasus hukum itu bisa diproses lagi usai Pemilu.
ADVERTISEMENT
"Ya karena ada Telegram dari Pak Kapolri kan, tapi menurut saya kalau pun toh selesai pemilu itu nanti mestinya bisa dilanjutkan," ujar Ketua DPC PDIP Kota Semarang, Hendrar Prihadi, saat ditemui di Panti Marhaen, Rabu (4/10).
Eks Wali Kota Semarang itu menegaskan, kasus ini harus diusut tuntas agar tidak terulang peristiwa semacam itu. Jangan sampai ada kader PDIP yang dipukuli lagi karena masalah pemasangan bendera.
"Karena jangan sampai jadi preseden buruk. Nanti gara-gara masang bendera, kaderku dijotosi lagi kan enggak boleh, ini mesti ada upaya hukum yang dituntaskan," kata Hendrar.
Tangkapan layar diduga terjadi pemukulan di rumah kader PDIP di Semarang. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang Joko Santoso memukul kader PDIP Kota Semarang bernama Suparjiyanto. Pemukulan itu diduga karena masalah pemasangan bendera PDIP di lingkungan rumah Joko.
ADVERTISEMENT
Kubu Suparjiyanto telah melaporkan peristiwa ini ke Polda Jawa Tengah atas dugaan kasus penganiayaan. Laporan sudah diterima SPKT Polda Jateng dengan STTLP/167/IX/2023/JATENG/SPKT.
Polda Jawa Tengah juga sebenarnya sudah mengirimkan surat ke Pj Gubernur Jawa Tengah terkait izin pemanggilan Joko Santoso untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun, proses hukum yang saat ini sedang berjalan harus ditunda karena terbitnya ST Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.