Kasus Etik 'Mutasi Kerabat' Nurul Ghufron, Eks Sekjen Kementan Akan Jadi Saksi

29 April 2024 20:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan sambutan pada acara Paku Integritas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan sambutan pada acara Paku Integritas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasdi Subagyono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), bakal menjadi saksi dalam kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Dewas KPK.
ADVERTISEMENT
Dia akan memberikan kesaksiannya pada 2 Mei mendatang. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di lingkungan Kementan untuk Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Kasdi dkk, Senin (29/4).
“Untuk Terdakwa Kasdi, ya, kami tadi baru dapat permohonan surat izin, ya, Saudara untuk menjadi saksi perkara Majelis Dewan Pengawas KPK untuk diperiksa hari Kamis,” kata hakim kepada Kasdi.
“Kami sudah tanda tangan suratnya. Jadi, Pak Jaksa, dimohon untuk mendampingi Terdakwa Kasdi untuk didengar keterangannya di Dewan Pengawas KPK hari Kamis tanggal 2 Mei,” tambah hakim.
Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (kiri) menaiki mobil tahanan KPK usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Jaksa KPK lalu meminta penetapan kepada hakim mengenai rencana Kasdi untuk jadi saksi Nurul Ghufron.
“Apakah kami bisa mendapatkan penetapannya Yang Mulia?” tanya Jaksa.
ADVERTISEMENT
“Iya saya sudah tanda tangan penetapannya, dikasih aja langsung. Tapi yang jelas kamis sudah buat izin untuk diperiksa, ya,” jawab hakim.
Ghufron saat ini memang tengah akan diproses etik di Dewas KPK. Dia diduga melanggar etik karena menggunakan kedudukannya untuk membantu mutasi kerabat di Kementan. Sidang akan digelar perdana oleh Dewas 2 Mei 2024. Ghufron berdalih yang dilakukannya bukan intervensi, melainkan meneruskan keluhan.
Kasus etik ini juga yang membuat Ghufron melakukan perlawanan dengan melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho ke Dewas sekaligus menggugat Dewas ke PTUN Jakarta.