Kasus Etiknya Disinggung saat Seleksi Capim KPK, Ini Respons Johanis Tanak

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Capim KPK Johanis Tanak menjalani fit and proper test di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: Youtube/Komisi III DPR RI Channel
zoom-in-whitePerbesar
Capim KPK Johanis Tanak menjalani fit and proper test di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: Youtube/Komisi III DPR RI Channel

Komisi III DPR RI menyinggung kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam fit and proper test, Selasa (19/11). Hal tersebut disinggung oleh anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas.

"Berdasarkan hasil penelusuran kami yang kita lihat, Saudara pernah terlibat, pernah terlibat dan berkomunikasi dengan pihak yang berperkara, Idris Froyoyo [Sihite] kalau enggak salah," kata Hasbiallah di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).

Ia pun menekankan bahwa menjadi seorang pimpinan KPK mestilah orang yang bersih dari segala kasus. Oleh karenanya, Hasbiallah pun menanyakan alasan Tanak kembali mendaftar menjadi pimpinan KPK.

"Apa yang mendorong Bapak sekali lagi untuk memimpin KPK, sementara sembilan nilai yang ada di KPK tidak gampang untuk dilaksanakan dan godaannya sangat banyak. Bagaimana cara Anda menjaga sembilan nilai di KPK itu?" ucap dia.

Calon pimpinan KPK Johanis Tanak menjawab pertanyaan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Menanggapi itu, Tanak tak secara spesifik menjawab pertanyaan Hasbiallah Ilyas. Namun, ia bicara soal etika. "Yang namanya etika itu adalah sumber ilmu. Tetapi etika ini sesungguhnya tidak punya akibat. Tidak punya akibat hukum," jawab Tanak.

Tanak pun mencontohkan ketika pimpinan KPK tanpa sengaja bertemu pihak berperkara, lalu dengan sengaja menghampirinya. Menurutnya, perbuatan itu merupakan hal yang tidak etis. Namun, juga tidak akan dikenakan pelanggaran hukum.

"Suatu etika akan menjadi suatu aturan, dapat akibat hukum apabila dia dicantumkan dalam suatu peraturan perundangan-undangan. Saya kira demikian," tutur dia.

Lebih lanjut, Tanak menyebut bahwa ada keterkaitan antara etika dengan integritas. Oleh karenanya, pimpinan KPK juga mesti menjaga integritasnya saat dihadapkan dengan pihak berperkara.

"Karena apa pun alasannya, integritas itu adalah suatu keberadaban yang ada pada diri seseorang, yang terkait dengan bagaimana dia tidak boleh berbuat yang buruk," ucap dia.

"Bagaimana dia harus berbuat sesuai dengan norma hukum, norma agama, norma sosial, dan norma-norma lainnya yang diakui keberadaanya di dalam suatu kelompok hidup masyarakat, sosial, maupun oleh negara," pungkasnya.

Kasus Etik Tanak Tak Terbukti

Tanak ditunjuk menjadi pimpinan KPK menggantikan Lili Pintauli yang mengundurkan diri saat hendak disidang kasus etik. Ia dilantik pada Oktober 2022.

Sebelumnya, pada seleksi Capim KPK 2019–2023, Tanak gagal terpilih meski sudah masuk 10 besar.

Namun, baru 8 bulan menjabat, Tanak malah mengikuti jejak Lili Pintauli harus berhadapan dengan sidang etik Dewas KPK.

Dia disidang terkait dugaan berkomunikasi dengan pihak berperkara, yakni saksi kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. Saksi yang dimaksud ialah Kabiro Hukum sekaligus Plh Dirjen Minerba Idris Sihite.

Komunikasi keduanya itu diduga dilakukan pada 12 dan 19 Oktober 2022 serta 24 Februari 2023. Dalam salah satu percakapannya menyinggung soal 'cari uang'.

Namun, Dewas ternyata menemukan adanya chat lain, yakni pada 27 Maret 2023. Ia diduga mengirimkan pesan kepada Sihite pada tanggal itu. Pada saat itu, penyidik sedang menggeledah ruang kerja Sihite. Sementara Johanis Tanak sedang gelar perkara.

Ada tiga pesan yang dikirimkan Johanis Tanak kepada Sihite. Namun, pesan itu dihapus oleh Johanis Tanak.

Pengakuan Johanis Tanak, pesan itu berisi foto surat terkait IUP dari temannya bernama Indra. Ia meneruskan foto kepada Sihite yang dinilai paham soal IUP selaku Kabiro Hukum.

Johanis Tanak berdalih bahwa terhapusnya pesan itu karena pengaturan di ponselnya. Namun, Dewas KPK tidak percaya dengan alasan Johanis Tanak itu. Sebab, ada pesan lain yang masih termuat, tidak terhapus.

Akan tetapi, dalam putusannya Dewas menilai bahwa dengan terhapusnya chat itu maka tidak terjadi komunikasi. Sebab, pesan jadi tidak tersampaikan. Sehingga Johanis Tanak dinilai tak terbukti berkomunikasi.

Alhasil, dia lolos dari sanksi etik. Dia tidak terbukti melanggar etik.