Kasus Evi Korban Mafia Tanah, BPN Sleman: Diselesaikan Damai atau Jalur Hukum
·waktu baca 2 menit

Kasus mafia tanah memakan korban seorang guru honorer swasta bernama Hedi Ludiman (49) dan istrinya Evi Fatimah (38) di Sleman.
Berjuang 12 tahun tapi sertifikat tanahnya tak kunjung kembali.
Awalnya ada orang yang mau mengontrak rumah Evi tetapi yang terjadi selanjutnya sertifikat di balik nama dan diagunkan ke bank oleh orang yang tidak kenal Evi dan Hedi.
Satu pelaku sudah dipidana dan satu lagi buron. Tetapi sertifikat tetap dilelang oleh bank dan kini beralih nama ke orang lain lagi.
Soal kasus ini lalu apa solusi dari BPN Sleman?
"Bisa jadi nanti bisa diadakan mungkin semacam jalan keluar untuk dari Ibu Evi ini, untuk memperoleh haknya kembali. Itu proses hukumnya, proses hukum yang akan berjalan," kata Kepala BPN atau Kantor Pertanahan Sleman Imam Nawawi, di kantornya, Rabu (14/5).
"Proses hukum berarti nanti mungkin kalau tidak bisa damai, tidak bisa musyawarah mufakat, mungkin dengan pemegang hak baru, barangkali ya, pemegang hak baru yang memperoleh dari lelang itu bisa diajak damai," terangnya.
Dia berharap ada sisi kemanusiaan yang ditonjolkan dalam penyelesaian kasus ini.
"Karena sekali lagi melihat mungkin dari sisi kemanusiaan, ini Ibu Evi menjadi korban, mungkin pihak yang sekarang memperoleh (sertifikat) dari lelang itu ada hati untuk menyelesaikan, mungkin untuk musyawarah bisa jadi, itu menjadi satu kesepakatan antar pihak," bebernya.
Tapi apabila tidak bisa musyawarah, karena ini negara hukum maka proses hukum yang di kedepankan.
"Tapi kalau tidak ya tentu karena negara kita negara hukum, ya proses hukumlah yang kita harus kedepankan," terangnya.
Berharap Sertifikat Kembali
Hedi dan Evi telah berjuang selama 12 tahun melawan mafia tanah. Yang jadi objek adalah tanah seluas 1.475 meter persegi beserta bangunan rumah di Pedukuhan Paten, Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman.
Hedi adalah guru honorer di SMK swasta, gajinya Rp 150 ribu per bulan. Untuk menopang kesehariannya dia juga bekerja jadi montir bengkel.
Kini sertifikat tanah dan bangunan dengan nilai aset sekitar Rp 5 miliar itu tak tahu rimbanya. Padahal tanah ini merupakan tanah warisan dan hingga saat ini masih ditempati oleh Hedi dan Evi bersama anak-anak mereka.
Harapan Hedi, sertifikat tanah milik istrinya bisa segera kembali. "Harapan saya untuk mengembalikan sertifikat atas nama istri saya," kata bapak tiga orang anak ini.
