Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 98 M, Tiga Orang Divonis 2 hingga 3,5 Tahun Penjara

21 Februari 2020 19:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pajak Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tiga orang berinisial AS alias DAS, AAP, dan R harus merasakan mendekam di penjara. Mereka dinilai terbukti melanggar tindak pidana perpajakan dengan modus penerbitan faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) atau fiktif.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, tujuan penerbitan faktur pajak fiktif yakni mengurangi kewajiban menyetor pajak ke kas negara atau meminta restitusi (pengembalian kelebihan pajak dari negara kepada wajib pajak). Dalam kasus faktur pajak fiktif ini, negara diduga dirugikan Rp 98 miliar.
Kasus ini terungkap dari temuan penyidik Kanwil DJP Jawa Barat I yang bekerjasama dengan Ditreskrimsus Polda Jabar.
Penyidik pajak menemukan ketiga orang itu telah menerbitkan faktur pajak fiktif melalui 3 perusahaan fiktif yakni PT LSE (Majalaya), PT SPJ (Sumedang), dan PT PIK (Cimahi) dalam kurun September 2018 hingga Juli 2019. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
"Penyidikan tindak pidana perpajakan ini merupakan bentuk penegakkan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh dan diharapkan akan memberikan efek jera baik kepada pelaku tindak pidana atau wajib pajak lainnya yang akan mencoba-coba melakukan tindak pidana perpajakan," jelas Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor, dalam keterangannya, Jumat (21/2).
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
Dalam sidang putusan pada Jumat (21/2) ini, majelis hakim PN Bale Bandung menjatuhkan vonis penjara kepada tiga orang itu.
ADVERTISEMENT
AS alias DAS divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 196 miliar subsider 6 bulan kurungan, AAP divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 196 miliar subsider 3 bulan kurungan, dan R divonis 2 tahun bui dan denda Rp 1,6 miliar subsider 1 bulan kurungan.
Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 5,5 tahun penjara untuk AS alias DAS dan AAP, serta 3 tahun bui untuk R.
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menerimanya. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.
ADVERTISEMENT