Kasus Ferdinand Hutahaean soal Cuitan Allah Naik Penyidikan, Kapan Diperiksa?
·waktu baca 1 menit

Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menaikkan kasus Ferdinand Hutahaean soal dugaan ujaran kebencian atau SARA dari penyelidikan jadi penyidikan, Kamis (6/1).
Dalam kasus tersebut, Ferdinand membuat cuitan soal ‘Allahmu Lemah’ dia akun twitternya @ferdinandhaean3.
Lalu kapan penyidik akan memanggil Ferdinand?
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengaku belum tahu soal jadwal pemanggilan. Namun, Dia memastikan dalam waktu dekat Ferdinand akan dipanggil.
“Tentunya penyidik rencana tindak lanjut akan melayangkan surat panggilan kepada saudara FH. Sebagai saksi,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Mengenai kapan belum dapat info,” sambungnya.
Menurut Ramadhan, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ferdinand dijerat 2 pasal berlapis yakni Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 a ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian atau SARA.
“Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” ujar dia.
Sebelumnya, Bareskrim telah menaikkan kasus Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan jadi penyidikan. Hal itu diputuskan setalah dilakukan gelar perkara.
“Kemudian setelah memeriksa beberapa saksi tim penyidik melakukan gelar perkara hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
