Kasus Ferdy Sambo Dorong Revisi UU Kepolisian, Sudah 20 Tahun Tak Direvisi

23 Agustus 2022 13:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 Kepolisian diusulkan sejumlah pihak seiring bergulirnya kasus Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Yosua. Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menerangkan pihaknya mengusulkan revisi UU Kepolisian dilakukan secara terbatas.
ADVERTISEMENT
"Pak Arsul [anggota Komisi III Fraksi PPP] sudah ngomong di Komisi III, salah satu materi revisi UU Kepolisian itu bagaimana peran Kompolnas diperkuat. Kalau kami mewacanakan revisi terbatas supaya tidak melebar ke mana-mana, fokus ke profesionalitas dan moralitas di Polri," kata sosok yang akrab dipanggil Awiek di Gedung DPR Senayan, Selasa (23/8).
Awiek melanjutkan, UU Kepolisian sudah 20 tahun sehingga wajar apabila direvisi. Ia berpendapat, harus ada evaluasi yang berkaitan dengan kinerja Polri.
"Komisi III juga berkeinginan untuk merevisi UU Kepolisian, dengan momen Ferdy Sambo ini dijadikan momentum reformasi di kepolisian," ungkapnya.
Prajurit Korps Brimob Polri berjalan untuk mengikuti apel gabungan gelar pasukan di lapangan Monas, Jakarta, Senin (11/4/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
"Lagian UU kepolisian sudah 20 tahun, selama 20 tahun UU Kepolisian itu perjalanan kepolisian seperti apa? Kan tidak bisa kita melepaskan begitu saja, harus ada evaluasi. Mana yang kurang itu harus ditambah, yang terlalu kuat ya dikurangi. Bagaimana posisi Kompolnas, apalah hanya tempat kongkow atau apa?" imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Awiek mencontohkan, seharusnya pada kasus Ferdy Sambo, para tersangka Polri seharusnya langsung dinonaktifkan. Tetapi hal itu tak terjadi. Menurutnya, pengaturan terkait hal ini ke depannya harus ada dalam UU Kepolisian.
"Contoh ketika ada kasus seperti ini itu enggak fair saya kira dia [Sambo] masih menjadi polisi. Kan seharusnya diberhentikan sementara supaya tidak ada bias psikologi. Jangankan tersangka, yang terduga itu seharusnya dinonaktifkan apalagi yang sudah tersangka," papar dia.
"Ini kan tidak, kan bias psikologi masih ada. 'Oh ini teman gue'. Apalagi yang sudah dinonaktifkan dari struktural aja masih terhambat. Dikurung pun, mohon maaf ya, masih terseok-seok karena ada beban psikologis," tambah dia.
Awiek mengungkap, Baleg DPR akan mengadakan rapat kerja dengan Kemenkumham pada 25 Agustus mendatang. Ia memastikan pihaknya akan membahas potensi revisi UU Kepolisian dimasukkan dalam Prolegnas 2023.
ADVERTISEMENT
"Ada usulan yang ingin memasukkan itu ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Tinggal apakah ini jadi lanjut atau tidak tergantung tanggal 25 itu. Tapi wacana revisi UU Kepolisian itu sudah muncul," pungkas dia.